Kampar (Inmas) – Hingga hari ini, Jema’ah Calon Haji
(JCH) Kabupaten Kampar yang melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)
sebanyak 80 orang. Demikian disampaiakn Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar
Drs H Alfian MAg, melalui Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, hari selasa
(24/03/2020) diruang kerjanya.
Agus menjelaskan, Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (BPIH) atau Ongkos Naik Haji (ONH) Tahun 1441 H / 2020 M sebesar Rp. 33.083.602,-. Besaran  Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji atau Ongkos Naik Haji tahun ini berdasarkan
Keputusan Meneteri Agama Republik Indonesia Nomor : 253 Tahun 2020, tentang
Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441 H/ 2020 M
Pelunasan BPIH/ONH telah dimulai pada tanggal 19 maret dan
akan berakhir sampai dengan 17 april 2020. Untuk itu, Bagi Jema’ah Calon Haji yang
nomor porsi hajinya keluar tahun ini, agar bisa melakukan pelunasan.
Adapun Syarat yang dibawa waktu
penulanasan ke Bank Penerima Setoran adalah bukti setoran awal, fhoto ukuran
3×4 7 lembar, dan foto copy KTP 3 rangkap. "Setelah melakukan pelunasan di
Bank, JCH langsung Kekantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar dengan membawa
bukti pulanasan tersebut," pungkas Agus. (Ags/Usm/Mjs)