Kampar (Inmas) – Hingga hari ini, sebanyak 75 Jema’ah Calon Haji (JCH) Kampar sudah melakukan Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah MSy, hari kamis (09/05/2019), diruang kerjanya.
Dirhamsyah mengatakan, jumlah JCH/CJH yang masuk nomor porsinya pada pelunasan BPIH tahap II ini sebanyak 101 orang. Yang telah melakukan pelunasan BPIH hingga saat ini, baru 75 Jema’ah Calon Haji (JCH). Hal ini berarti ada 26 JCH kita yang belum melakukan pelunasan. Jika hingga besok pagi tanggal 10 mei 2019, JCH ini tidak melakukan biaya pelunasan BPIH, maka dapat dipastikan 26 CJH ini batal berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun ini.
kita terus menghimbau kepada CJH Kab. Kampar yang nomor porsinya masuk pada pelunasan tahap II ini, untuk segera melakukan pelunasan BPIH. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, mengingat batas atau jadwal yang telah ditentukan adalah dari tanggal 30 april sampai dengan tanggal 10 mei 2019.
Adapun Pelunasan BPIH tahap II ini, dikhususkan bagi Calon Jemaah Haji yang gagal sistem pada tahap pertama, kemudian statusnya yang sudah Haji, karena mahram (terpisah suami istri), dan kemudian untuk CJH yang Lanjut Usia (Lansia), tutup Dirhamsyah. (Ags/Usm)