Pekanbaru (Inmas), Hingga hari ini sudah ada 7 orang yang mendaptarkan
dirinya menjadai Penyuluh Agama Islam Non PNS. Informasi ini disampaikan
langsung oleh salah seorang panitia perekrutan Penyuluh Agama Non PNS, H.
As’ari Husin saat ditemui oleh tim inmas di ruang kerjanya. Rabu (06/11).
Sebagaimana diinformasrikan sebelumnya, bahwa pemerimaan Penyuluh Agama
Islam Non PNS untuk periode tahun 2019 s/d 2022 telah dibuka secara serentak.
Waktu Pendaftaran dimulai tanggal 1 s/d 29 Nopember 2019.Â
Berkas Administrasi yang harus disiapkan: Surat lamaran yang ditujukan
kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, FC ijazah terakhir, Pas
Photo warna 3x4 3 lembar, Surat Keterangan Sehat, FC KTP, FC Akte Kelahiran,
Rekom dari MUI atau Penyuluh Agama Islam
Fungsional. Bahan masukkan dalam map warna merah (bagi S-1) dan map hijau (bagi
SLTA).
Bahan peserta PAI Non PNS yang sudah masuk secara beransur-ansur diperiksa
kelengkapan administrasinya oleh panitia seleksi. Jumlah pendaftar diprediksi
akan terus bertambah, karena masa pendaftarannya masih panjang. Tutur Asari. (Idris/Bustamar).
Â