0 menit baca 0 %

Hindari Tak Punya Buku Nikah, Warga Rambah Dihimbau Menikah di KUA

Ringkasan: Rokan Hulu (Humas) - Camat dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menghimbau seluruh warganya yang akan menikah agar melalui KUA dan tidak nikah siri (di bawah tangan-red), demikian sebagaimana diberitakan Rohul News.com.

Rokan Hulu (Humas) - Camat dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menghimbau seluruh warganya yang akan menikah agar melalui KUA dan tidak nikah siri (di bawah tangan-red), demikian sebagaimana diberitakan Rohul News.com.

Himbauan tersebut disampaikan Camat Rambah Arie Gunadi didampingi Kepala KUA Rambah H. Abdurahman Zailani S.Ag, Jumat (17/4), terkait masih ditemukannya sebagian kecil warga di Rambah, yang kesulitan saat melakukan proses pengurusan Adminisitrasi kependudukan (Adminduk) baik Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, serta proses adminduk lainnya.

“Pernikahan di bawah tangan walaupun dalam agama Islam dibenarkan dan halal, namun secara negara mereka tidak terdaftar resmi bila menikah tanpa melalui KUA. Sehingga kita berharap, warga agar bisa memahami pentingnya melakukan pernikahan melalui KUA”, demikian himbauan Camat Arie Gunadi.

Arie juga menyatakan, “Apalagi saat ini proses pernikahan melalui KUA lebih mudah dan transparan, dimana bagi pasangan menikah melalui KUA akan dikenakan Rp0 bila menikah di kantor KUA, dan menikah di rumah (luar kantor KUA) dikenakan Rp600 ribu namun itu resmi aturan pemerintah, karena dananya ditransper ke negara melalui setoran bank yang sudah ditunjuk”.

Selain memudahkan warga mengurus adminduk, menikah melalui KUA juga dalam rangka menertibkan adminduk di Rambah.

“Kita melihat, sebagian kecil masyarakat khususnya yang jauh dari ibu kota karena kurangnya informasi, mereka menganggap menikah dengan tokoh agama, tokoh adat dan lainnya secara kekeluargaan dianggap biasa tanpa perlu harus miliki buku nikah”, jelasnya.

“Sehingga kedepannya pemikiran seperti itu agar dihilangkan di masyarakat, dan bagi kepala desa/lurah serta perangkat desa, bisa menyampaikan informasi ke masyarakat. Karena saat membutuhkan kelengkapan adminduk termasuk buku nikah saat tertentu, baru masyarakat yang tidak memiliki sibuk”, himbau Arie.

Kepala KUA Rambah, Abdurahman Jailani sendiri juga mengatakan, bahwa untuk proses pernikahan saat ini mudah, dan warga tinggal mengurus administrasinya saja, seperti NA dan lainnya.

Apalagi pemerintah juga sudah menggratiskan pernikahan bila dilaksanakan di Kantor KUA, dan dikenakan Rp600 ribu bila menikah di luar KUA.  Menikah melalui KUA akan menguntungkan, karena buku nikah yang diterbitkan resmi tercatat di negara, dan dapat digunakan berbagai keperluan lainnya.

Dari pasangan yang menikah di Kecamatan antara 20 hinggaa 25 persen setiap bulannya, 50 persen menikah melalui KUA sedangkan 50 persen lagi menikah di bawah tangan (tanpa melalui KUA-red).

Jelasnya, pasangan menikah lewat kita, selain mendapatkan buku nikah pasangan itu, juga nama mereka tercatat di negara secara resmi. Apalagi saat ini, setiap pengurusan adminduk harus menggunakan buku nikah, sehingga buku nikah cukup penting sekali,Demikian disampaikan KUA Rambah Abdurrahman Jailani.(dhel/rie/Ash)

*edit by diah