0 menit baca 0 %

Hindari Pernikahan Dibawah Umur, KUA Rambah Samo Perketat Aturan

Ringkasan: ROKAN HULU (KEMENAG) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rambah Samo semakin memperketat aturan pernikahan guna menghindari pasangan usia di bawah umur melakukan pernikahan dini. Kepala KUA Rambah Samo, Syamsu Azhari S.Ag.M.Sy mengakui guna menghindari pernikahan dini bagi pasangan di bawah umur di...

ROKAN HULU (KEMENAG) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rambah Samo semakin memperketat aturan pernikahan guna menghindari pasangan usia di bawah umur melakukan pernikahan dini.

Kepala KUA Rambah Samo, Syamsu Azhari S.Ag.M.Sy mengakui guna menghindari pernikahan dini bagi pasangan di bawah umur di Kecamatan Rambah Samo, pihaknya memberikan pembinaan ke masyarakat melalui pertemuan-pertemuan di desa-desa, termasuk melalui pengajian.

“Itu kami lakukan agar nantinya tidak terjadinya perceraian pasangan suami isteri (Pasutri) khususnya mereka yang menikah di bawah umur. Dampak pernikahan di bawah umur sering terjadi perceraian, karena kedua pasangan belum bisa menentukan sikap, kematangan dalam menentukan hidup, kelanggengan berumah tangga, faktor ekonomi serta hubungan fisikologi keduanya setelah mereka menikah,” jelas Syamsu Azhari, Senin (3/6/2014).

Syamsu Azhari menghimbau, warga yang akan melaksanakan pernikahan perlu dilakukan langkah-langkah seperti melengkapi dokumen administrasi, usia nikah, juga mengkaji akibat dan dampak nikah dini, kematangan dalam menentukan hidup kelanggengan saat mereka menikah.Juga diakuinya, setiap bulannya, KUA Rambah Samo, rata-rata melakukan pernikahan 20 hingga 30 pasangan.

Sedangkan untuk persentase usia dini diakuinya memang ada, namun pihaknya selaku pejabat yang menikah juga melihat, membaca data-data calon pasangan nikah.Bila pasangan yang akan menikah di bawah umur maka diberikan pengertahuan.

“Sesuai peraturan pemerintah, pasangan pernikahan di bawah umur untuk laki-laki 19 tahun sedangkan perempuan 16 tahun.Namun, rata-rata usia pasangan pernikahan di bawah umur, sering terjadi kasus perceraian karena dari fisikologi kematangan jiwa dan persiapan, pola fakir, ekonomi juga agama dan banyak faktor lainnya,” katanya.

“Namun kita tetap komitmen, mengedepankan pernikahan bagi pasangan yang usianya tidak di bawah umur. Bagi pasangan usia di bawah umur yang akan lakukan pernikahan, tetap harus mendapatkan rekomondasi dari Pengadilan Agama terlebih dahulu apakah mereka bisa dinikahkan.

Karena kita tidak menginginkan, pasutri di bawah umur setelah mereka menikah terjadi perceraian,” harapnya Samsu Azhari.**(dhel/rie)