Kuansing ( inmas ) KUA Singingi Hilir Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) memiliki peran yang tidak mudah pada masa sekarang. Permasalahan keluarga khususnya perceraian sudah menjadi tugas BP4 untuk menanggulanginya dengan mengimplementasikan fungsi BP4 sebagai mediator, konsultan, dan pendamping terhadap keluarga yang mengalami permasalahan dalam perkawinannya.
Para calon pengantin terlihat sedang mengikuti pembinaan dari petugas. Ustadz Alzekrillah S Psi penyuluh agama Non PNS kec Singingi Hilir.
Program BP4 KUA Singingi Hilir dari Kementerian Agama Kuantan Singingi (Kemenag) untuk mencegah permasalahan perkawinan yakni pembinaan dan kursus calon pengantin yang digelar di BP4 KUA Kecamatan Singingi Hilir Selasa (21/1/2020).
Penyuluh Agama Kantor Urusan Agama Kecamatan Singingi Hilir Mahyu Budiman, S.PdI mengungkapkan saat ini BP4 di KUA Singingi Hilir menjadi organisasi perkumpulan yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra Kementerian Agama dan instansi terkait seperti dinas kesehatan melalui puskemas dan instansi lainnya dalam upaya meningkatkan kualitas perkawinan umat Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi keluarga.
“Kegiatan pembinaan dan kursus calon pengantin di BP4 diadakan setiap hari Selasa pada setiap minggunya Untuk peserta berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA) kKecamatan Singingi Hilir ”.paparnya .( M/N )