Kampar (Inmas)- Akibat dampak dari penyebaran virus corona covid-19 yang telah mewabah di Indonesia bahkan telah pandemi. Untuk mengantisifasi dan memutus rantai penyebaran virus tersebut seluruh pegawai baik PNS maupun Non PNS dilingkungan Kementerian Agama Kab. Kampar laksanakan work from home (bekerja dari rumah). Ketentuan bekerja dari rumah (work from home) terhitung hari ini, 26 sampai dengan 31 Maret 2020.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kampar Nomor. B-636/Kk.04.4/Kp.01. 1/03/2020 tentang ketentuan bekerja dari rumah (work from home). Surat Edaran ini juga menindaklanjuti dan meneruskan  Surat Edaran Manteri Agama RI Nomor SE.4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020.
Kakan Kemenag Kampar, Drs. Alfian, M.Ag mengatakan dalam pelaksanaan work from home (bekerja dari rumah) ada berapa ketentuan yang harus dilaksanakan dan dipahami secara seksama antara lain. Pertama work from home terhitung mulai 26 sampai dengan 31 Maret 2020, dan 1 April Masuk kembali sebagaimana biasanya, dan kalau ada perubahan kita menunggu ketentuan yang berikutnya.
Kedua, dalam keadaan mendesak, pegawai dapat dlberikan penugasan ke kantor dengan  izin/perintah dari atasan dibuktikan dengan surat resml atau bukti lainnya, dan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.
Ketiga, Jika pimpinan karena hal panting memerlukan rapat, akan dilakukan dengan peserta yang diperlukan saja dengan memperhatikan jarak aman dan dalam waktu yang sesingkat mungkin serta dilaksanakan pada tempat yang memenuhi stander kesehatan minimal.
Keempat, petugas SATPAM diatur kehadirannya dengan memperhatikan protap keamanan yang optimal. Kelima, pelaksanaan layanan publik, seperti menikahkan agar dilaksanakan dengan bijaksana dengan tetap memperhatikan jarak aman dan standar kesehatan minimal. Sedangkan untuk pelayanan Surat Masuk, dapat disampaikan kepada petugas PTSP dengan cara meneruskan ke WA petugas
Keenam, absensi masuk dan pulang, ditiadakan dan diganti dengan laporan kerja selama Work From Home berlangsung. Ketujuh, Selama Work From Home, koordinasl tetap dilaksanakan melalui teknologi IT. (Ags/Usm/Mjs)