Riau (Inmas)- Sehubungan dengan maraknya
pemalsuan surat dan tandatangan pada rekomendasi permbuatan paspor, maka untuk
mengantisipasi hal tersebut pertanggal 01 Oktober 2018 surat rekomendasi paspor
untuk jamaah umrah/ haji khusus Kota Pekanbaru akan dilengkapi dengan barcode
khusus.
Hal tersebut ditegaskan Kakankemenag Pekanbaru
melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Pekanbaru, H Defizon S Kom,
Senin (1/10/2018) di ruang kerjanya.
Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Direktorat
Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor: B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017
tentang penambahan syarat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/ Kota bagi pemohon paspor ibadah haji umrah/ haji khusus dinyatakan bahwa
rekomendasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada
kantor Kemenag Kabupaten/ Kota. Namun karena marak terjadi pemalsuan surat dan tandatangan,
Kemenag Pekanbaru membuat suatu antisipasi dengan barcode, sehingga sulit untuk
dimanipulasi.
“Rekomendasi ini untuk mengantisipasi terjadinya
pemalsuan yang akhirnya akan kekacauan tertib administrasi. Apalgi jika terjadi
permasalahan dilapangan, akan sulit diidentifikasi karena surat yang digunakan
palsu. Untuk itu, barcode ini untuk mempertegas bahwa surat rekomendasi yang
dikeluarkan benar berasal dari Kemenag,” ucapnya.
Ia menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan adalah
paspor masyarakat yang melakukan pengurusan paspor umrah atau haji khusus yang
berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian
Agama.
“Kita akan melakukan penolakan pembuatan
rekomendasi terhadap travel yang yang tidak mempunyai izin resmi dari
Kementerian Agama. Ini untuk menekan angka penipuan terhadap jamaah sekaligus untuk
membatasi ruang gerak travel-travel yang selama ini tidak mempunyai izin dari
Kementerian Agama namun tetap menerima pendaftaran umrah maupun haji khusus,”
ungkapnya dan berharap agar masyarakat lebih selektif dalam memilih
penyelenggara, baik untuk umrah maupun haji khusus. (mus)