0 menit baca 0 %

Hindari Pemalsuan, Rekomendasi Paspor Kemenag Pekanbaru Dilengkapi Barcode

Ringkasan: Riau (Inmas)- Sehubungan dengan maraknya pemalsuan surat dan tandatangan pada rekomendasi permbuatan paspor, maka untuk mengantisipasi hal tersebut pertanggal 01 Oktober 2018 surat rekomendasi paspor untuk jamaah umrah/ haji khusus Kota Pekanbaru akan dilengkapi dengan barcode khusus.Hal tersebut di...

Riau (Inmas)- Sehubungan dengan maraknya pemalsuan surat dan tandatangan pada rekomendasi permbuatan paspor, maka untuk mengantisipasi hal tersebut pertanggal 01 Oktober 2018 surat rekomendasi paspor untuk jamaah umrah/ haji khusus Kota Pekanbaru akan dilengkapi dengan barcode khusus.

Hal tersebut ditegaskan Kakankemenag Pekanbaru melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Pekanbaru, H Defizon S Kom, Senin (1/10/2018) di ruang kerjanya.

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor: B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 tentang penambahan syarat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota bagi pemohon paspor ibadah haji umrah/ haji khusus dinyatakan bahwa rekomendasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada kantor Kemenag Kabupaten/ Kota. Namun karena marak terjadi pemalsuan surat dan tandatangan, Kemenag Pekanbaru membuat suatu antisipasi dengan barcode, sehingga sulit untuk dimanipulasi.

“Rekomendasi ini untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan yang akhirnya akan kekacauan tertib administrasi. Apalgi jika terjadi permasalahan dilapangan, akan sulit diidentifikasi karena surat yang digunakan palsu. Untuk itu, barcode ini untuk mempertegas bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan benar berasal dari Kemenag,” ucapnya.

Ia menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan adalah paspor masyarakat yang melakukan pengurusan paspor umrah atau haji khusus yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.

“Kita akan melakukan penolakan pembuatan rekomendasi terhadap travel yang yang tidak mempunyai izin resmi dari Kementerian Agama. Ini untuk menekan angka penipuan terhadap jamaah sekaligus untuk membatasi ruang gerak travel-travel yang selama ini tidak mempunyai izin dari Kementerian Agama namun tetap menerima pendaftaran  umrah maupun haji khusus,” ungkapnya dan berharap agar masyarakat lebih selektif dalam memilih penyelenggara, baik untuk umrah maupun haji khusus. (mus)