0 menit baca 0 %

Hindari Pemalsuan Data, Kemenag Rohul Akan Terapkan SIMKah

Ringkasan: ROKAN HULU-(KEMENAG)- Guna menghindari pemalsuan data pernikahan bagi pasangan suami isteri (pasutri), Kementrian Agama (Kemenag) Rokan Hulu (Rohul) akan menerapkan program pendataan seluruh calon pengantin (Catin) yang akan mennikah dengan Sistem Informasi Managemen Nikah (SIMKah).

ROKAN HULU-(KEMENAG)- Guna menghindari pemalsuan data pernikahan bagi pasangan suami isteri (pasutri), Kementrian Agama (Kemenag) Rokan Hulu (Rohul) akan menerapkan program pendataan seluruh calon pengantin (Catin) yang akan mennikah dengan Sistem Informasi Managemen Nikah (SIMKah).


SIMKah merupakan sebuah data base Pasutri yang dilakukan secara online dan bisa diakses oleh Urusan Agama (KUA) di 16 kecamatan.


Agar seluruh KUA di Rohul bisa memberikan data SIMKah data base online yang baik, pihak Kemenag Rohul berikan Pendidikan dan Latihan (Diklat) SIMKah sekaligus penyusuan database Pasutri online, kepada 16 Kepala KUA dan 1 operator se-Rohul, yang digelar di aula Kantor Kemenag Rohul, kemarin.

Kegiatan dibuka Kasubbag Tata Usaha Zulkifli Syarif didampingi Kasi Bimas Islam Rusly M.Sy mewakili Kakan Kemenag Rohul Ahmad Supardi. Diklat dilaksanakan, dengan hadirkan pemateri, Kabid Urais Kanwil Kemenag Riau, Asmuni Hasan.

Terang Panitia Pelaksana, Rusly menyebutkan, intansinya mengelar diklat SIMKah penyusunan database Pasutri, nantinya dilakukan bagi seluruh Catin hendak melaksankan pernikahan harus terlebih dahulu terdaftar dalam data base tersebut.

"Selain intruksi langsung dari Dirjend Bimas Islam Kemenag RI, manfaatnya bila ada peristiwa nikah bisa dipantau secara online, tujuan lainnya setiap Catin tidak bisa membohongi petugas dengan memanipulasi data, kemudian untuk menghindari buku nikah palsu," kata dia.


Rusly juga menjelaskan, selama banyak peristiwa pernikahan di Rohul, ada Catin memalsukan data dengan membohongi petugas pencatat nikah. Tiba-tiba beberapa hari kemudian, ternyata Catin itu sudah punya istri atau suami, sehingga terjadi gugatan dan pelaporan secara pidana kepada aparat hukum, maka petugas harus dihadirkan kepada aparat hukum, jadi dengan program ini otomatis bisa diminimalisir persoalan tersebut.


Sehingga dengan sering terjadinya hal itu, sejumlah KUA di Rohul harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena ada catin lakukan pemalsuan data supaya bisa memuluskan niat untuk menikahi seseorang.

Rusly juga menyebutkan, untuk peristiwa pernikahan bagi pasutri resmi lewat KUA di Rohul, rata-rata sebulannya capai 300 Pasutri, sedangkan tahun 2014 hingga saat ini lebih dari 4000 pasutri.

"Kita meminta ke masyarakat, jika ada oknum yang mengaku bisa menikahkan tapi tidak petugas nikah supaya melaporkannya ke kita, karena hal itu jelas sudah melanggar undang-undang," jelas Rusly.**(dhel/rie/sopian)