0 menit baca 0 %

Hindari Pelanggaran Kode Etik, ASN Harus Melek Hukum

Ringkasan: Riau (Inmas)- Pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tahun 2019, semakin dekat. Untuk itu Aparatur Negeri Sipil (ASN) dihimbau untuk menjaga netralitas dengan melek hukum agar...

Riau (Inmas)- Pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tahun 2019, semakin dekat. Untuk itu Aparatur Negeri Sipil (ASN) dihimbau untuk menjaga netralitas dengan melek hukum agar tidak terjerat pelanggaran kode etik.

Menurut Kabag TU Kanwil Kemenag Riau, Drs H Mahyudin MA, usai memberikan materi pada Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) di Bidang Hukum bagi ASN di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Riau, Rabu (8/3/2018) di Hotel Ayola Pekanbaru, pelanggaran terhadap Kode Etik tersebut selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jadi kegiatan ini menurut saya sangat positif karena bagaimanapun pemberdayaan SDM di bidang hukum ini sangat penting. Apalagi pegawai Kementrian Agama ini sebagian besar adalah sarjana agama sehingga perlu tahu persoalan hukum karena bagaimana pun dalam melaksanakan tugas persoalan hukum ini sangata penting, agar tahu apa- apa yang bertentangan dengan hukum dan lainnya,” ungkapnya. “Tahun ini 2018-2019 adalah tahun politik oleh karena itu ASN saya kira sudah mendapatkan berbagai informasi dari Menpan, dari Mendagri dan bahkan dari Kementrian Agama sendiri bagaimana supaya ASN ini berada pada posisi netralitas dalam menghadapi Pilkada dan Pileg serta Pilpres pada tahun 2019 mendatang, karena bagaimanapun ASN tidak boleh berpartisipasi dengan beberapa pihak dalam memenangkan satu golongan,” tegasnya.

Kasubbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Riau, H Anasri M Ag, usai penutupan kegiatan menyebutkan, pembinaan tersebut merupakan tindaklanjut dari Rakernas Kementerian Agama dengan harapan ASN Kemenag lebih sadar hukum dan dapat mengaplikasikannya untuk menghindari pelanggaran terhadap hukum yang ada.

Kita berharap apa yang sudah di kemas pada acara pembinaan SDM ini yang intinya adalah bagaimana layanan hukum itu di Kementrian Agama mulai dari tingkat pusat sampai daerah sudah disampaikan, tinggal menindak lanjuti dalam bentuk mengadopsi sebagai tugas fungsi mereka di daerah. Selain bagaimana netralitas seluruh ASN di Kementrian Agama ini betul- betul tersampaikan sehingga ada penularan atau ada seminasi,” ungkapnya dan mengajak semua pihak untuk melaksanakan hukum- hukum secara positif, hindari hal- hal yang bersayap apalagi mencoba di akal-akali. (mus/anto/satria)