0 menit baca 0 %

HENDRIADI HADIRI RAKOR KASI PENMAD SE-PROVINSI RIAU

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti surat kepala bidang pendidikan madrasah kantor wilayah kementerian agama provinsi Riau, nomor : B- 236/Kw.04.2/23/PP.00.11/10/2019, perihal : undangan rapat koordinasi, kepala seksi pendidikan madrasah kantor kementerian agama kabupaten Indragiri Hulu, Hendria...

Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti surat kepala bidang pendidikan madrasah kantor wilayah kementerian agama provinsi Riau, nomor : B- 236/Kw.04.2/23/PP.00.11/10/2019, perihal : undangan rapat koordinasi, kepala seksi pendidikan madrasah kantor kementerian agama kabupaten Indragiri Hulu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I (urut tiga dari sisi kiri gambar), hadir mengikuti kegiatan sebagaimana dimaksud pada surat tersebut.

Kegiatan rapat koordinasi kepala seksi pendidikan madrasah se provinsi Riau bersama kepala bidang pendidikan madrasah kantor wilayah kementerian agama provinsi Riau tersebut dilaksanakan pada Kamis 24 Oktober 2019 bertempat di aula kanwil kemenag provinsi Riau, membahas tentang diklat bagi calon kepala madrasah non PNS (pegawai negeri sipil) serta membahas PMA (peraturan Menteri Agama) nomor 19 tahun 2019.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama yang telah ditetapkan pada tanggal 30 September 2019, merupakan amanah dari pasal 906 PMA Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama yang telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ujar Hendriadi kepada tim inmas kankemenag kab. Inhu terkait dengan kegiatan yang diikutinya.(tulang).