Siak (Inmas) – Sabtu, (26/05/18), Setelah selesai memimpin rapat Kepengurusan MUI Kecamatan Pusako. Najamudin, S.HI selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pusako bekerjasama dengan Camat Pusako, Andi Putra, S.STP., M.Si membentuk pengurus waqaf untuk tingkat Kecamatan Pusako. “Kepengurusan waqaf ditingkat kecamatan ini belum ada di kecamatan lain, ini barulah kita yang memulainya di Kecamatan Pusako”, ujarnya.
Menurut Najamudin, alasan berpikir mengapa kepengurusan waqaf ini perlu dibentuk adalah untuk merangsang para petani sukses ataupun pengusaha perkebunan yang ada di Kecamatan Pusako untuk mewaqafkan hartanya. “Karena infak, sodaqoh, zakat itu sudah biasa didengar dan lazim dilaksanakan, akan tetapi kalau waqaf dengan mengajak warga mewaqafkan uang yang mana hasil waqaf tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan ummat itu agak aneh, karena selama ini yang ada waqaf tanah untuk kuburan untuk masjid atau MDA”, tambahnya memberi keterangan.
Adapun ide brilian yang dilontarkan Ka KUA Pusako tersebut ketika rapat itu adalah berwaqaf satu janjang sawit setiap kali panen per-hektar per-kepala keluarga. Menurut perhitungan Najamudin, Jika ini terkumpul maka hasil yang diperoleh perbulan bisa sekitar 7 ton setelah dikalikan dengan jumlah kebun masyarakat yang ad di Kecamatan Pusako.
Setelah mendengar paparan Najamudin tentang tujuan waqaf dan kegunaannya, terlihat respon masyarakat sangat antusias, bahkan ide tersebut disederhanakan oleh Penghulu Kampung Dusun Pusaka, Tuk Tanjak yang memberi usul jika sawit sejanjang yang akan diwaqafkan dengan cara tadinya yakni dengan pengurus waqaf harus berkeliling untuk ijab qobul waqaf, maka akan sangat merepotkan pengurus waqaf. Untuk itu, beliau mengusulkan untuk berwaqaf berupa uang dari hasil sawit tersebut yang dihitung berdasarkan luasnya sawit, jadi per-hektar diwaqafkan hanya Rp. 5.000 saja, yang jika  dikalikan dengan jumlah kebun yang ada di Kecamatan Pusako maka akan terkumpul dana waqaf sekitar 7,5 juta per-bulan dan pengurus waqaf tidak repot, karena tinggal menghubungi pengurus kelompok saja.
Akhirnya ide tersebut disetujui semua oleh peserta rapat. Dan hasil rapat memutuskan kepengurusan waqaf diketuai oleh, Zaenil Alwi dengan bendaharanya Zulakmal (Penyuluh Agama Honorer) sedangkan sekretarisnya adalah, Kaswer. Kemudian Andi Putra selaku Camat Pusako dalam sambutannya akan merumuskan dan menggandeng pakar waqaf sebagai konsultan agar penggunaan hasil waqaf ini tidak menyalahi syari’at. Karena kalau setahun uang yg terkumpul tentunya sangat banyak.
Didalam mengontrol waqaf ini nantinya, Camat Pusako langsung meminta Ka KUA Pusako, Najamudin mengawasi management agar pelaporan pada masyarakat transparan dan Kantor KUA Pusako ditunjuk sebagai sekretariat waqaf tunai tersebut. Harapan Najamudin jika sudah berjalan waqaf ini, nantinya akan bisa bermanfaat bagi masyarakat, sehingga perkembangan Syi’ar Islam dapat lebih luas lagi. “Jika perlu, nanti ketika berhasil program ini, Insya’Allah kita akan buat 212 Mart agar masyarakat Kecamatan Pusako, khususnya ummat Islam bisa belanja di toko Islam dan hasilnya juga untuk kejayaan Islam”, harapnya. (Hd)