Riau (Inmas)- Untuk Hasil Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) bisa dilihat di http://rupawan.kemenag.go.id/s/CYYyrvS2EBmO32g
Adapun hasil seleksi ini berdasarkan Pengumuman
dari Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor :
P-2156/SJ/B.II.2/KP.00.1/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 TENTANG HASIL SELEKSI
KOMPETENSI DASAR (SKD) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN AGAMA
REPUBLIK INDONESIA FORMASI TAHUN 2019.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Nomor K26-30/D3012/III/20.01 tanggal 21 Maret 2020 perihal
Penyampaian Hasil SKD CPNS Kementerian Agama Tahun 2019, disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
A. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
1. Pelaksanaan SKD CPNS
Kemeterian Agama Formasi Tahun 2019 telah dilaksanakan menggunakan Computer
Assisted Test (CAT) BKN pada tanggan 27 Januari s.d 10 Maret 2020 pada
143 satuan kerja daerah dan pusat pada 34 provinsi;
2. Ketentuan tentang hasil SKD
dan pelamar yang dinyatakan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
adalah berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai
Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019;
3. Hasil SKD CPNS
Kementerian Agama Formasi Tahun 2019 sebagaimana terlampir pada lampiran
pengumuman ini;
4. Arti kode pada kolom dalam
lampiran pengumuman ini yaitu :
a. Kode “P/L” adalah pelamar
yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD 2019 dan berhak mengikuti SKB;
b. Kode “P/L [P1TL/18I]” adalah
pelamar status P1/TL yang mengikuti SKD 2019 dan memenuhi Nilai Ambang Batas
SKD 2019 dan berhak mengikuti SKB;
c. Kode “P/L [P1TL/18]”
adalah pelamar stataus P1/TL yang tidak mengikuti SKD 2019 dengan menggunakan
nilai SKD 2018 dan memenuhi Nilai Ambang Batas SKD 2019 dan berhak mengikuti
SKB;
d. Kode “P/L [P1TL/19I]” adalah
pelamar status P1/TL yang mengikuti SKD 2019 dengan menggunakan nilai SKD 2019
dan memenuhi Nilai Ambang Batas SKD 2019 dan berhak mengikuti SKB;
e. Kode “P” adalah pelamar yang
memenuhi Nilai Ambang Batas SKD 2019 namun tidak berhak mengikuti SKB;
f. Kode “P
[P1TL/18I]” adalah pelamar status P1/TL yang mengikuti SKD 2019 dan memenuhi
Nilai Ambang Batas SKD 2019 namun tidak berhak mengikuti SKB;
g. Kode “P
[P1TL/18]” adalah pelamar status P1/TL yang tidak mengikuti SKD 2019
dengan menggunakan nilai SKD 2018 dan memenuhi Nilai Ambang Batas SKD 2019
namun tidak berhak mengikuti SKB;
h. Kode “P [P1TL/19I]”
adalah pelamar status P1/TL yang mengikuti SKD 2019 dengan menggunakan nilai
SKD 2019 dang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD 2019 namun tidak berhak mengikuti
SKB;
i. Kode “TL” adalah
pelamar yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD 2019
j. Kode “TH” adalah
pelamar yang tidak hadir saat pelaksanaan SKD 2019;
k. Kode “TH[P1TL/19I]”
adalah pelamar status P1/TL yang memilih mengikuti SKD 2019 namun tidak
hadir;
l. Kode “TMS”
adalah pelamar yang dinyatakan gugur karena tidak sesuai dengan persyaratan.
B. Seleksi Kompetensi
Bidang (SKB)
1. Berdasarkan
Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal
Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, pelaksanaan
SKB DITUNDA sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut oleh Panitia
Seleksi Nasional;
2. Pelamar diminta agar
selalu memantau perkembangan informasi pada laman resmi kemenag.go.id
C. Lain-lain
1. Apabila pelamar terbukti
memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan
manipulasi data maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang
bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS;
2. Pelamar diminta agar tidak
mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat
membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan
sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
3. Kelalaian peserta dalam
membacara dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta;
4. Penetapan/keputusan Panitia
Pengadaan CPNS Kementerian Agama bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.