0 menit baca 0 %

HASIL RAKOR, KE DEPAN AKAN ADA PENYELENGGARA PRODUK HALAL

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti surat kanwil kementerian agama provinsi Riau nomor : B-960/Kw.04.5/4/Kp.02.3/10/2019, tanggal 7 Oktober 2019, perihal Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Produk Halal, yang dilaksanakan pada Senin 14 Oktober 2019 di aula Bidang Urais dan Binsyar kanwil kemenag pr...

Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti surat kanwil kementerian agama provinsi Riau nomor : B-960/Kw.04.5/4/Kp.02.3/10/2019, tanggal 7 Oktober 2019, perihal Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Produk Halal, yang dilaksanakan pada Senin 14 Oktober 2019 di aula Bidang Urais dan Binsyar kanwil kemenag provinsi Riau, penyelenggara syari’ah kenkemenag kab. Inhu, H. Alpendri, S.Ag,M.Pd.I (urut tiga dari sisi kiri pada gambar) mengikuti kegiatan sebagaimana tersebut di atas.

Pembukaan acara oleh kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi Riau, Dr. H. Mahyudin, MA.
Dalam sambutan dan arahannya, beliau mengatakan bahwasanya perlu menindaklanjuti/meng-implementasikan daripada UU No. 33 Tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal, sebagai tugas Penyelenggara Syari’ah, dengan berbagai langkah, seperti :
1.     Rapat koordinasi antara kankemenag kab/kota dengan lembaga terkait;
2.     Menyiapkan ruangan khusus dan perlengkapannya (bergabung dengan ruangan PTSP/Pelayanan Terpadu Satu Pintu) jika sudah ada.
3.    Membuat spanduk, brosur untuk layanan pendaftaran sertifikat produk halal, dimana pengurusan pendaftarannya dimulai tanggal 17 Oktober 2019, dan masa berlaku sertifikat sampai 5 tahun.
4.    Memiliki Sapras/sarana & prasarana (laptop, jaringan internet) karena sistem pendaftaran secara online.
5.    Memiliki operator khusus untuk Pelayanan Pendaftaran Sertifikat Produk Halal.

Dalam pelaksanaannya, berkoordinasi dengan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), MUI (Majelis Ulama Indonesia), BPOM.
Menjadi harapan kita bersama, bahwasanya segala apa yang telah menjadi program pemerintah melalui kementerian agama Republik Indonesia terlaksana sebagaimana mestinya, yang pada akhirnya menjamin setiap produk makanan yang ada di tengah-tengah masyarakat menjadi halal, ujar Alpendri kepada tim inmas kankemenag terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan Bidang Urais & Binsyar Kanwil Kemenag Provinsi Riau.(tulang)