Indragiri Hulu (Inmas) – Pelaksanaan Manasik Haji Tingkat Kecamatan 1440 H/2019 M yang dimulai tanggal 13 Juni 2019, hari ini Kamis (20/06/19) memasuki hari terakhir. Pelaksanaan pada Rayon VI bagi Jemaah Calon Haji yang berdomisili di Wilayah Kecamatan Peranap, Batang Peranap, Kelayang dan Rakit Kulim dilaksanakan di Masjid Al-Mukhlisin Simpang Tugu Peranap dengan diikuti oleh 32 orang peserta. Sebagai narasumber pamungkas, Drs. H. Zulman, M.Pd.I menyampaikan materi terkait Tata Cara Pelaksanaan Haji dan Umrah.
Beliau yang aktifitas kesehariannya merupakan Kepala Madrasah Aliyah Miftahul Jannah Peranap ini menerangkan bahwa “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang-orang yang sanggup perjalanannya ke Baitullah, barangsiapa mengingkari (terhadap haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari Semesta Alam (Q.S : Ali Imron 97).” Berarti haji hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan, ujarnya.
Beliau yang juga merupakan Ketua MUI Kecamatan Peranap menambahkan, Syarat-Syarat Haji ada 5; Pertama, Islam, Kedua Baligh, Ketiga, Berakal Sehat, Keempat, Merdeka (bukan budak), dan Kelima, Istita’ah, apabila kelima syarat tersebut tidak terpenuhi, maka gugurlah kewajiban haji seseorang. Sedangkan Rukun Haji ada 6; Pertama, Ihram, Kedua, Wukuf di Arafah, Ketiga, Thawaf Ifadhah, Keempat, Sa’i, Kelima, Tahalul, dan Keenam, Tertib, apabila salah satu rukun tidak terpenuhi maka hajinya tidak sah atau batal, tegasnya.
Dari pantauan Tim Inmas Kemenag Inhu, seluruh peserta hadir mengikuti pelaksanaan hari terakhir manasik haji tingkat kecamatan dan secara resmi ditutup oleh Ketua Panitia Rayon VI, yaitu Kepala KUA Kecamatan Peranap, Marsel, S.Ag dengan berpesan kepada seluruh Jemaah Calon Haji untuk dapat mengikuti Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tahun 1440 H/2019 M yang insyaallah akan dilaksanakan pada tanggal 24 sampai dengan 25 Juni 2019 di Masjid Nurul Amal Pematang Reba, tutupnya. (Ar F)