0 menit baca 0 %

Hari Rapat Online Kabid Haji Dan Umrah Kanwil Kemenag Prop. Riau dengan Kasi Haji dan Umrah dan KUA se Kabupaten Kampar

Ringkasan: Kampar (Inmas)- Hari ini rapat online Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Prop. Riau dengan Kasi Haji dan Umrah serta KUA se Kabupaten Kampar, demikian disampaikan Kasi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kab. Kampar H. Holip, S. Ag kepada Humas Kemenag Kampar, rapat ini juga melibatkan seluruh Kepala Kan...

Kampar (Inmas)- Hari ini rapat online Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Prop. Riau dengan Kasi Haji dan Umrah serta KUA se Kabupaten Kampar, demikian disampaikan Kasi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kab. Kampar H. Holip, S. Ag kepada Humas Kemenag Kampar, rapat ini juga melibatkan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama Se Kab. Kampar Selasa (19/05/2020) via Zoom Room Meeting.
Holip mengatakan rapat online melalui Zoom Room Meeting ini berdasarkan surat Kanwil Kemenag Prop. Riau Nomor : H-180/Kw.04.2.1/Hj.01.1/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 perihal undangan rapat online, rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB ini berkaitan dengan telah ditetapkannya Kampar termasuk salah satu daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai Propinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 tanggal 12 Mei 2020 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai. (Ags,Usm/Mjs)