Hari Pertama Manasik, Kakan Kemenag Kampar Berikan Evaluasi
Ringkasan:
Kampar (Humas) – Setelah Melaksanakan Skenario Manasik haji Kab. Kampar Tahun 1434 H /2013 M oleh Panitia Pelaksana, yang mana Miqatnya Jema’ah Calon Haji (JCH) tahun ini di Mesjid Jami’ Al-Ihsan Markaz Islami Kab. Kampar (Bir Ali) sebagai Miqat Makaninya, kemudian di ajarkan me...
Kampar (Humas) – Setelah Melaksanakan Skenario Manasik haji Kab. Kampar Tahun 1434 H /2013 M oleh Panitia Pelaksana, yang mana Miqatnya Jema’ah Calon Haji (JCH) tahun ini di Mesjid Jami’ Al-Ihsan Markaz Islami Kab. Kampar (Bir Ali) sebagai Miqat Makaninya, kemudian di ajarkan memakai pakaian Ihram, Sholat sunat Ihram dan niat untuk umroh. Kemudian JCH berjalan kaki per rombongan menuju lapangan Pelajar Bangkinang (Masjidil Haram) dalam keadaan Ihram, kemudian Istirahat sejenak, dilanjutkan dengan tawaf Umroh, Sa’i, sampai selesai dan tahallul. Setelah selesai melaksanakan rangkaian tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA langsung memberikan evaluasi kepada Seluruh Jema’ah Calon Haji hari Senen (02/09) di Lapangan Pelajar Bangkinang.
Dalam evaluasi tersebut Fairus mengatakan, seluruh Rukun Haji yakni kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Mulai dari Ihram, Wukuf, Tawaf Ifadah, Sa’i, Tahallul dan tertib harus dilakukan dengan benar dan sungguh-sungguh.
Lebih lanjur Fairus menjelaskan, adapun yang dimaksud dengan Ihram
adalah pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat. Wukuf yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. Tawaf Ifadah yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah. Sa'i yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah. Sedangkan Tahallul yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i. ini semua harus dilakukan dengan tertib yakni mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal, jelasnya.
Sedangkan wajib haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Adapun yang termasuk wajib haji adalah : yang pertama Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram. Yang kedua Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina). Yang ketiga Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)â€. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah. Yang ke empat Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). Yang ke lima Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). Yang ke enam Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah. dan yang terakhir (ke 7) Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram, terang Fairus.
Lebih lanjut Fairus berpesan kepada seluruh Jema’ah Calon Haji Kab. Kampar untuk senantiasa meluruskan niat hanya semata-mata mengharapkan Ridho dari Allah SWT semata. Hal ini harus dilakukan agar dalam pelaksanaan ibadah haji nanti bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti dan mendapatkan prediket haji yang mabrur seperti apa yang kita harapkan bersama, tutupnya. (Ags)