0 menit baca 0 %

HARI PERTAMA, 55 JCH KAB. INHU LAKSANAKAN PEMBAYARAN BIPIH

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 253/Tahun 2020 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji  Reguler Tahun 1441 H/2020 M, mulai dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 April 2020.Kepala Seksi Penyelengg...

Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 253/Tahun 2020 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji  Reguler Tahun 1441 H/2020 M, mulai dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 April 2020.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, H. A. Razak, S.Ag,M.Pd.I dalam keterangannya menyatakan bahwa hari pertama (19/03/2020) pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji  (Bipih) Reguler Tahun 1441 H/2020 M sebanyak 55 orang Jemaah Calon Haji Reguler Kab. Inhu yang telah melaksanakan pelunasan pembayaran Bipih tersebut.
Jemaah Calon Haji Reguler Tahun 1441 H/2020 M asal Kabupaten Indragiri Hulu,keberangkatnnya melalui Embarkasi Batam dan berdasarkan KMA sebagaimana tersebut di atas ditetapkan besaran Bipih-nya sebesar Rp. 33.083.602.00 (Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Rupiah), ujar A. Razak.(tulang)