0 menit baca 0 %

Hari pertama, 5 orang JCH lunasi BPIH.

Ringkasan: Meranti (Inmas) - Hari pertama pembayaran dan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kepulauan Meranti berjalan dengan lancar. 5 (lima) orang Jamaah Calon Haji (JCH) telah melakukan pelunasan pada Senin (10/04/2017) di ruang Seksi Peny...

Meranti (Inmas) - Hari pertama pembayaran dan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kepulauan Meranti berjalan dengan lancar. 5 (lima) orang Jamaah Calon Haji (JCH) telah melakukan pelunasan pada Senin (10/04/2017) di ruang Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti.

Jamaah Calon Haji (JCH) tersebut diterima oleh petugas yang telah ditunjuk oleh Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh untuk menangani proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tersebut.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh H. Hasbullah ketika ditemui membenarkan informasi tersebut. "Ia benar. Hari ini ada 5 orang JCH yang telah melunasi BPIH". Ujar Hasbullah. Menurutnya, pelunasan BPIH ini memang harus diselesaikan oleh Jamaah Calon Haji (JCH) secepatnya sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan ibadah Haji Tahun 2017 ini.

Pada kesempatan yang sama, Hasbullah juga berpesan kepada seluruh Jamaah Calon Haji (JCH) yang belum melakukan pembayaran dan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk melakukan pelunasan secepatnya sebelum batas waktu pembayaran berakhir.

Proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sendiri dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada Tanggal 10 April s.d 05 Mei 2017. Sedangkan tahap kedua dimulai dari Tanggal 22 Mei s.d 2 Juni 2017.

Untuk Jamaah Calon Haji (JCH) dari Kabupaten Kepulauan Meranti sendiri, pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh. Waktu pembayaran dan pelunasan BPIH tersebut dimulai pada Jam 08.00 s.d 15.00 WIB kepada petugas yang telah ditunjuk dengan menunjukkan persyaratan administrasi dan ketentuan lain dari Bank. (zieah).