0 menit baca 0 %

Hari Keempat Pelunasan Tahap II, 45,7 % Jemaah Lunasi BPIH 2019

Ringkasan: Riau (Inmas) - Memasuki hari keempat pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II pada Jumat (03/5), tercatat sampai hari ini mencapai 45,7 persen jemaah melakukan pelunasan. Kasi Pendaftaran Dokumen Haji H Suhardi Hasan mengatakan, jemaah tersebut terdiri 370 jemaah haji reguler dan...

Riau (Inmas) - Memasuki hari keempat pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II pada Jumat (03/5), tercatat sampai hari ini mencapai 45,7 persen jemaah melakukan pelunasan.

Kasi Pendaftaran Dokumen Haji H Suhardi Hasan mengatakan, jemaah tersebut terdiri 370 jemaah haji reguler dan sebanyak 252 jamaah cadangan. Pelunasan BPIH tahap I ditutup pada 15 April 2019 lalu. Sementara pelunasan tahap II, 30 April – 10 Mei 2019.

"Tercatat untuk hari ini jamaah yang sudah melunasi ongkos haji untuk cadangan sebanyak 16 orang, bila ditotal dengan kemarin 73 orang, sehingga total menjadi 89 jamaah, sementara  untuk reguler sebanyak 25 orang jamaah yang melunasi pada hari ini, bila di total dengan kemarin sebanyak 144, tercatat 169 orang jamaah yang sudah melunasi BPIH " sebutnya melalui sambungan via seluler Jum'at (03/05).

Menurut Suhardi pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah haji dengan kategori enam kelompok berikut: 1)Jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

2) Jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji. 

3) Jemaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama

4) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;

5) Jemaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017; dan

6) Jemaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5?ri jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Ia berharap jemaah haji yang masuk pelunasan tahap kedua supaya memanfaatkan waktu pelunasan dengan sebaik-baiknya.

Pada tahap II ini, lanjutnya Kementerian Agama juga membuka kesempatan untuk melakukan pelunasan bagi jemaah haji dengan status cadangan, yang mana mereka baru mendapat kesempatan berangkat ketika sisa kuota pada saat penutupan pelunasan BPIH tahap II. (vera)