Rokan Hilir (inmas)- Hari ke 2, Selasa (25/6) Diklat Substantif Kerukunan Umat Beragama (KUB) di Balai Diklat Keagamaan Padang di isi dua materi Diklat oleh Dra. Hj. Artina Burhan, M.Pd dengan 18 Jam Pelajaran.
Jumlah peserta Diklat KUB 30 orang dari 4 provinsi. Sumatra Barat (Sumbar), Jambi, Riau dan Kepulauan Riau (Kepri). Ketua kelas Syafrizal dari Kemenag Kab. Kampar (Riau), Sekretaris Alfia Parma dari Kemenag Kab. Lima Puluh Kota (Sumbar), Bendahara Marfuah dari Kemenag Kab. Batang Hari (Jambi), Penasihat Nasuha dari Kemenag Kab. Rokan Hilir (Riau) dan yang lainnya anggota.
Sudah menjadi aturan dalam Diklat, pagi pagi usai shalat subuh seluruh peserta mengenakan pakaian olahraga untuk mengikuti senam dibawakan oleh instruktur yang telah ditunjuk Panitia. Dengan gerakan yang campur aduk, maklum peserta dari kalangan orang orang yang tidak terbiasa senam.
Usai senam para peserta ada yang mandi, sarapan pagi, ada juga yang duduk santai melepas lelah. Kegiatan dilanjutkan dengan apel pagi dengan petugas dari peserta Diklat yang telah di tunjuk. Diawali dengan gladi yang dipandu panitia.
Selanjutnya para peserta masuk ke ruang belajar masing masing untuk menerima penyampaian materi dari nara sumber. Di hari kedua Diklat ini, kelas KUB selama 18 JP, 2 materi oleh Ibu Artina Burhan. Sosok wanita karir yang saat ini menjadi widyaiswara BDK Padang.
Dua materi yang disajikan, Konsep dasar kerukunan umat beragama 6 JP, dan Faktor penyebab dan teknik penyelesaian konflik umat beragama 12 JP.
Hj. Artina menjelaskan, kerukunan umat beragama merupakan salah satu agenda strategis sebagai fondasi ideal meletakkan segenap upaya bersama mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.Tanpa kerukunan yang terjalin baik maka berbagai program pembangunan bangsa akan menemui jalan buntu. Pada tataran inilah kerukunan umat beragama harus diupayakan bersama oleh segenap elemen bangsa yang sadar akan pentingya pembagunan karakter dan budaya rukun.
Untuk mewujudkan kerukunan umat beragama tersebut memerlukan peran serta dari seluruh elemen bangsa tidak terkecuali penyuluh agama islam dan JFU KUB yang saat ini mengikuti Diklat.
"Keikutsertaan dalam Diklat Teknis Substantif Kerukunan Umat Beragama bukan sekedar hiburan tapi menjadi urgen untuk meningkatkan kompetensi penyuluh agama dan JFU KUB", ujarnya.
"Menjadi pluralis, humanis, dan inklusif adalah pilihan wajib bagi penyuluh agama dan JFU KUB untuk merangkai kebhinekaan demi persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI", imbuhnya.
"Penyuluh sebagai corong Kementerian Agama punya peran strategis dalam membangun kondusifitas antar umat beragama", pungkasnya. (Nsh)