Pekanbaru
(Inmas), Untuk pencaian tunjangan
profesi guru, maka setiap guru harus
mengajukan persyaratan untuk
pencaiaran dana. Khusus guru Pandidikan Agama Islam yang mengajar di Kota
Pekanbaru, pengajuan persyaratan tersebut
dilaksanakan melalui Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian
Agama Kota Pekanbaru. Sampai hari kedua baru 25 ?han sertifikasi yang masuk.
Unkap Hj. Siti Amaniah Sembiring, staf Seksi PAIS yang menangani masalah
sertifikasi saat ditemui di ruangnya.
Jum’at (02/03).
Jumlah
guru PAI yang terdaftar di Seksi PAIS
sebanyak 387 orang. Terdiri dari guru PNS sebanyak 235 orang dengan rincian SD
152 orang, SMP 43 orang, SMA 40 orang dan Non PNS sebanyak 152 orang dengan
rincian SD 67 orang, SMP 45 orang dan SMA 40 orang. Dari 387 guru PAI tersebut
baru sekitar 97 orang yang mengantarkan berkas persyaratannya. Jelas Aminah.
Sementara batas
penyerahan berkas pencairan Tunjangan Profesi Guru PAI untuk bulan Februari
2018 yaitu dari tanggal 1 s/d 5 Maret. Untuk itu ia berharap kepada Guru PAI
untuk segera menyelesaikan bahan sertifikasinya. Apalagi persyaratannya tidak
banyak hanya absen dan laporan bulanan. Ungkapnya. (Idris).