0 menit baca 0 %

Hari Jum’at Ini, Batas Terakhir Pendataan Hewan Qurban

Ringkasan: Kampar (Inmas) Sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Nomor : B-1530/Kk.04.4/6/BA.03.2/08/2017, tanggal 31 Agustus 2017, hari jum at ini (tanggal 15 september 2017), batas terakhir pendataan hewan Qurban.

Kampar (Inmas) – Sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Nomor : B-1530/Kk.04.4/6/BA.03.2/08/2017, tanggal 31 Agustus 2017, hari jum’at ini (tanggal 15 september 2017), batas terakhir pendataan hewan Qurban. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, melalui Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, hari kamis (14/09) diruang kerjanya.


Agus mengatakan, Pendataan atau validasi data hewan Qurban yang disembelih pada hari raya Idul Adha tahun 1438 H/ 2017 M, ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap Kecamatan, yang ada diwilayah Kab. Kampar. 


Oleh karena itu, kita berharap kepada seluruh Kepala KUA untuk bisa mengkoordinir dan melaporkan pemotongan hewan Qurban diwilayah kerjanya masing-masing, melalui Peyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, sesegera mungkin atau paling lambat sampai batas waktu yang telah ditentukan, pungkas Agus. (Ags/Usm)