Kampar (Humas) – Hari ini Batas Pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) Reguler tahun 1435 H / 2014 M untuk tahap pertama yang pada berita sebelumnya tanggal 9 juli 2014, menjadi tanggal 10 juli. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah SAg hari kamis (10/07) di ruang kerjanya.
Fairus mengatakan, penambahan 1 hari ini diakibatkan pada tanggal 9 juli 2014 ditetapkan Pemerintah hari libur Nasional (hari pemungutan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2014.
Lebih lanjut Fairus mengatakan, Masa perpanjangan pelunasan BPIH ini mulai tanggal 14 S/d 17 juli 2014, dan pengisian kuota Nasional tanggal 21 s/d 24 juli 2014. Hal ini berdasarkan Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Nomor : Kw. 04.4/1/Hj.03/207/2014 tanggal 11 juni 2014.
Besaran BPIH untuk Embarkasi Batam (termasuk Provinsi Riau) tahun ini sebesar USD 3.043,9. Dalam proses pelunasan BPIH ini berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 49 tahun 2014, Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor : D/358/2014 dan Surat Direktur Pegelolaan Dana Haji Nomor: Dj.VII.IV/1/KU.00/2506/2014 tanggal 09 juni 2014,ungkap Fairus.
Untuk tahun ini, Jema’ah Calon Haji (JCH) Kab. Kampar yang akan berangkat ketanah suci Insya Allah sebanyak 526 orang. Yang belum melunasi BPIH hingga tanggal 1 juli 2014 dari data yang diperoleh untuk daerah Kab. Kampar sebanyak 74 orang. adapun porsi (antrian) yang melakukan pelunasan hingga porsi 0400054017, jelas Fairus.
Oleh Karena itu, Kepada seluruh Jema’ah Calon Haji yang belum melunasi BPIH ini, kiranya bisa melunasinya hingga batas yang telah ditentukan. hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar dalam perjalanan Haji kita nanti, bisa berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan, tutupnya. *** (Ags)