Pekanbaru (Inmas), Terhitung mulai hari ini, Pelunasan
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1441 H/ 2020 M sudah di mulai. Demikian
disampaikan oleh Kasi PHU Kemenag Kota Pekanbaru melalui Stafnya, H. Pujianto,
S, Ag saat ditemui oleh tim inmas diruang kerjanya. Selasa (12/05).
Untuk keriteria pelunasan, Pujianto menjelaskan sesuai
dengan SE Dirjen PHU Nomor 11018 Tahun 2020 sebagai berikut: Pertama,
Bagi Calon Jema’ah Haji yang berhak melunasi dab belum menunasi pada Tahap I karena
kondisi Covid -19, maka diproritaskan pada Tahap II. Kedua, Jema’ah haji Tahap Kesatu yang pada saat proses pelunasan
mengalami kegagalan pembayaran.Ketiga,
Pendamping Jema’ah haji ;lanjut usia minimal 65 yang telah melunasi di tahap I.
Keempat, Jema’ah haji pengabungan suami/isteri dan
anak kandung/orang tua terpisah.
Kelima, Jema’ah haji penyandang disabilitas dan/atau
pendamping yang sudah terdaftar sebelum 26 Juni 2017.Keenam, Jem’ah haji
cadangan nomor porsi berikutnya berdasarkan database Siskohat sebanyak 9?ri jema’ah
kuota propinsi dan/atau kabupaten/ kota yang berusia 18 tahun atau sudah
menikah. Ketujuh, Jema’ah haji
cadangan lanjut usia berdasarkan usia tertua sebanyak 1 % yang sudah mendaftar
sebelum 25 Juni 2017. Paparnya. (idris).