Hari ini, Kemenag Riau Gelar Rakor Haji Lintas Sektoral
Ringkasan:
Pekanbaru (Humas)- dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan Haji Tahun 1433H/2012M Kantor Wilayah Kementerian Agama menggelar Rapat Koordinasi Haji Lintas Sektoral dengan beberapa Instansi terkait. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Riau Drs.
Pekanbaru (Humas)- dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan Haji Tahun 1433H/2012M Kantor Wilayah Kementerian Agama menggelar Rapat Koordinasi Haji Lintas Sektoral dengan beberapa Instansi terkait. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Riau Drs. H.M. Aziz, MM,MA saat dikonfirmasi menjelaskan hari ini 26 April 2012 tepat pukul 16.00wib akan digelar rapat koordinasi lintas sektoral yang berlangsung di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru.
Lebih lanjut HM. Aziz mengatakan rapat ini nantinya akan dibuka oleh Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Drs.H. Asyari Nur, sedangkan peserta yang mengikuti acara ini yakni seluruh Kepala Seksi Haji Kementerian Agama se Provinsi Riau dan beberapa Kepala KUA se Provinsi Riau dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang, selama kegiatan ini berlangsung yakni tiga hari seluruh penginapan dan konsumsi ditanggung oleh Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Adapun yang menjadi nara sumber pada rapat kali ini merupakan nara sumber yang sudah berpengalaman dan menguasai bidangnya diantaranya dari Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Riau dengan materi Proses dan prosedur pelayanan penyelesaian paspor haji, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dengan materi Proses pelayanan kesehatan haji, Dinas Perhubungan Provinsi Riau dengan materi Prosedur penetapan kebijakan perjalanan domestik dan Kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Pada rakor yang akan berlangsung selama tiga hari ini peserta dibagi dalam beberapa komisi yakni komisi penyelesaian paspor haji, komisi pelayanan kesehatan haji dan komisi perjalanan domestik. Sebelum mengakhiri rakor ini akan ada pemaparan hasil sidang komisi, hal ini dimaksudkan agar kendala yang ada pada tahun sebelumnya dapat dipaparkan, untuk dibahas sehingga tidak terulang kembali pada penyelenggaraan haji tahun ini. (nik)
Download File PDF UU NO. 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI