0 menit baca 0 %

Hari ini, Kakan Kemenag Dumai Pimpin Rapat Evaluasi JFU

Ringkasan: Dumai (Inmas) – Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Dumai pukul 09.00 WIB, Rabu (30/09). Rapat Evaluasi Jabatan Fungsional Umum (JFU) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Dumai dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs.H.Darawi,MA didampingi oleh...

Dumai (Inmas) – Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Dumai pukul 09.00 WIB, Rabu (30/09). Rapat Evaluasi Jabatan Fungsional Umum (JFU) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Dumai dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs.H.Darawi,MA didampingi oleh Plh.Kasubbag Tata Usaha Drs.H.Syafwan yang juga selaku Kasi Pendis Kemenag Dumai.

Dalam kesempatan itu, Plh.Kasubbag Tata Usaha  mengatakan kita sebagai abdi negara apalagi Pegawai Negeri Sipil harus menguasai tugas apa yang akan dikerjakan. Jabatan Fungsional Umum (JFU) bagi PNS mengacu kepada uraian tugas. Dan beban kerja PNS mencerminkan dari JFU tersebut. Dasar peraturan JFU ini sesuai dengan PMA nomor 48 tahun 2014.

Syafwan menambahkan jika dalam analisis ini ada tugas-tugas yang tidak sesuai atau ada kelebihan tugas maka perlu diadakan perbaikan sesuai dengan tugas yang dikerjakan. Pegawai yang belum sesuai JFU dengan tugasnya bisa diusulkan perubahan JFU dengan persyaratan, yaitu : SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat terakhir, SK Jabatan terakhir, SK Karpeg, Surat usulan dari atasan langsung.

Selanjutnya Darawi mengatakan semua pegawai JFU harus memahami tugas dan fungsi (Tupoksi) masing – masing, dengan memahami tugas sebagai JFU maka tugas dapat dilaksanakan dengan baik.

Mantan Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Kanwil Kemenag Riau ini menjelaskan pegawai dalam bekerja, setiap hari harus melaporkan capaian kinerja hariannya. Capaian kinerja tersebut harus diteliti dan diperiksa oleh atasannya masing – masing.

“Saya akan terus mengawasi dan memantau pekerjaan para pegawai, agar pekerjaan yang dilakukan tidak lari dari tugas dan fungsi dari JFU tersebut”, ujar Darawi.

Evaluasi kinerja JFU ini, untuk menilai apakah para pegawai yang sudah memegang SK JFU sudah melaksanakan tugas, sesuai dengan tugas atau belum.Disamping itu, Kakan Kemenag melihat buku harian capaian kinerja pegawai yang sudah ditandatangani oleh atasannya. Apakah laporan itu sudah dibuat sesuai aturan atau hanya sekedar dibuat-buat. Rapat ini sangat penting untuk meningkatkan kompetensi SDM pegawai Kemenag Dumai.

Menyinggung tentang disiplin pegawai, Kakan Kemenag mengatakan PP Nomor 53 tahun 2010 sudah harga mati, wajib semua pegawai mentaatinya.(jaka)

 

*edit by diah