0 menit baca 0 %

Hari Ini Ka. Baiai Diklat Isi Materi Diklat Teknis Substantif

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pagi ini di ruang aula Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Kepala Balai Diklat Keagaman Padang memberikan materi kepada peserta Diklat Teknis Substantif yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Rabu (21/11).Pantauan  tim inmas Kemenag Kota Pekanbaru di a...


Pekanbaru (Inmas), Pagi ini di ruang aula Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Kepala Balai Diklat Keagaman Padang memberikan materi kepada peserta Diklat Teknis Substantif yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Rabu (21/11).

Pantauan  tim inmas Kemenag Kota Pekanbaru di aula, Ka. Balai Diklat Keagamaan Padang, Soni Syofian, SE, M.Pd sedang menyampaikan materi kepada peserta Diklat Teknis Substantif.

Diantara materi yang beliau sampaikan adalah Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan yang sedang dilaksanakan, antara lain; Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan PNS, Peraturan Menteri Agama No. 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Laksana Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan. Tuturnya.

Ia juga mencontohkan tentang Surat Tugas peserta Diklat,, Siapa yang mengeluarkan ?.  “Surat Tugas boleh dibuat oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dan Boleh juga dikeluarkan oleh Kepala Madrasah”. Ungkapnya. (Idris).