Pekanbaru (Inmas), Pagi ini di ruang aula Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Kepala Balai Diklat Keagaman Padang
memberikan materi kepada peserta Diklat Teknis Substantif yang dilaksanakan di
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Rabu (21/11).
Pantauan tim
inmas Kemenag Kota Pekanbaru di aula, Ka. Balai Diklat Keagamaan Padang, Soni Syofian,
SE, M.Pd sedang menyampaikan materi kepada peserta Diklat Teknis Substantif.
Diantara materi yang beliau sampaikan adalah Dasar
Hukum pelaksanaan kegiatan yang sedang dilaksanakan, antara lain; Undang-undang
No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah No.
101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan PNS, Peraturan Menteri Agama No. 59 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Laksana Balai Pendidikan dan Pelatihan
Keagamaan. Tuturnya.
Ia juga mencontohkan tentang Surat Tugas peserta
Diklat,, Siapa yang mengeluarkan ?.
“Surat Tugas boleh dibuat oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru dan Boleh juga dikeluarkan oleh Kepala Madrasah”. Ungkapnya. (Idris).