0 menit baca 0 %

Harapan Balai Diklat Keagamaan Segera Terwujud di Riau

Ringkasan: Riau (Inmas)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Subbag Ortala dan Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menyerahkan Usul Proposal pendirian Balai Diklat Keagamaan Provinsi Riau yang diterima langsung oleh...

Riau (Inmas)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Subbag Ortala dan Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menyerahkan Usul Proposal pendirian Balai Diklat Keagamaan Provinsi Riau yang diterima langsung oleh Kepala Badan Litbang serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama RI, ProfĀ  Dr H Abdurrahman Mas’udĀ  MA di Jakarta, Kamis (16/10/2020).

Menyusul Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau N-025/Kw.04.1/2/OT.00/01/2020, tanggal 10 Januari 2020 perihal susulan Keenam Proposal Pendirian Balai Diklat Keagamaan Provinsi Riau – Kepulauan Riau, Kabag TU KemenagĀ  Riau, H Erizon EfendiĀ  S Ag M Pd menyampaikan 4 hal yang sangat mendasar perlu membentuk Balai Diklat Keagamaan Provinsi Riau, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Perkembangan Organisasi Kementerian Agama di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau yang semakin besar.

2. Jumlah ASN di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Kantor Wilayah Kementarian Agama Provinsi Kepulauan Riau, UIN Suska Riau, STAIN Abdurrahman Kepri dan STAIN Bengkalis yang semakin besar.

3. Pemenuhan kebutuhan pengembangan Kompetensi ASN sesuai dengan amanat UU Nomor : 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara.

4. Memberikan kemudahan bagi ASN di lingkungan Kementerian Agama di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau yang jaraknya relatif lebih dekat, sehingga pelaksanaan diklat dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Sementara Kasubbag OrtapegĀ  H Edi TasmanĀ  S Ag M Si menyampaikan penyusunan pengusulan Pendirian Balai DiklatĀ  Keagamaan dalam rangka pengembangan Kompetensi ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 21 huruf (e) dan Pasal 22 huruf (d) disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak memperoleh pengembangan Kompetensi.

Ā ā€œKita dari Ortakep berusaha semaksimal mungkin agar proposal usul pendirian Balai Diklat Keagamaan di Provinsi Riau dapat diupayakan dengan maksimal, dalam hal latarbelakang permasalahan, Landasan Yuridis, Visi dan Misi, Tujuan, Manfaat, Potensi SDM dan SDA, Profil dan studi kelayakan, analisis SWOT, pemecahan dan strategi, dukungan dari Stakeholder serta ketersediaan lahan dan Gedung yang sudah tersedia dan disiapkanā€ jelas Edi. (andri)