Rokan Hulu ( Inmas ) - Setelah diumumkan Menteri Agama RI tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H / 2020 M tanggal 2 Juni 2020, Ada beberapa hal-hal penting yang harus diketahui Jamaah Haji se Rokan Hulu yang ditunda keberangkatannya pada tahun 1442 H / 2021 M, demikian disampaikan Kasi PHU Kemenag Rohul H.Marthillevi Saleh S.Ag,M.Sy setelah mengikuti Rapat secara Virtual dengan Kepala kanwil Kemenag Provinsi Riau dan Kepala Bidang PHU Kanwil serta jajaran PHU Kemenag Kab/Kota se provinsi Riau.
Hal-hal yang harus diketahui Jamaah haji bahwa Keputusan Menteri Agama(KMA) Nomor 494 Tahun 2020 menetapkan pembatalan keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H / 2020 M bagi seluruh Warga Negara Indonesia baik kuota haji Pemerintah dan Kuota visa haji Mujammalah.
1. Status
Jamaah Haji
Status
Jamaah yang telah melunasi Biaya
perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H / 2020 M menjadi jamaah haji pada
tahun 1442 H / 2021 M. Apabila Jemaah haji yang bersangkutan meninggal dunia,
nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung
dan saudara kandung yang ditunjuk oleh keluarga dan menjadi Jamaah Haji pada
penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1442 H / 2021 M.
2. Pelunasan
Bipih.
Mengenai
setoran pelunasan Bipih yang telah dilunasi Jamaah haji akan disimpan dan
dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Nilai dari
manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih akan diberikan penuh oleh
BPKH kepada jamaah haji pada
penyelenggaraan haji tahun 1442 H / 2021 M.
Namun
Jika Jamaah Haji ingin mengambil dana pelunasan Bipihnya dapat diminta kembali
oleh jamaah Haji dengan mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kabupaten Rokan
Hulu dengan persyaratan: Bukti setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank BPS,
Fotocopy buku tabungan yang masih aktif
atas nama jemaah Haji dan foto kopy KTP dengan menunjukkan aslinya serta Nomor
telepon Ybs.
3. Dokumen
Jamaah Haji.
Dokumen
jamaah haji seperti Paspor, Vaksin
meningitis, pas foto dilanjutkan proses scaningnya di Kanwil Kemenag Provinsi
Riau. Paspor yang sudah dilakukan scannya akan dikembali ke jamaah Haji ybs melalui
Kantor Kemenag Kabupaten Rohul melalui alur pengembalian Paspor yang telah
ditetapkan.
Bagi
Jamaah yang belum selesai paspornya dilanjutkan penyelesaiannya dan tetap di
scanning di Kanwil provinsi setelah itu dikembalikan ke jamaah ybs.
4. Kesehatan Jamaah Haji.
Jamaah
Haji yang telah mendapatkan Istitho’ah kesehatan haji tahun 1441 H / 2020 M
Pemeriksaan kesehatan haji untuk keberangkatan 1442 H / 2021 M akan
dilaksanakan kembali sesuai peraturan perundang-undangan dan akan dikeluarkan
kembali istitho’ah tahun 2021 M.
5. Buku
Manasik dan Souvenir Haji.
Bagi
jamaah yang telah menerima buku manasik, tidak diberikan lagi untuk
keberangkatan tahun 1442 H / 2021 M. Jamaah yang telah menerima souvenir haji dari BPS Bipih seperti Mukenah, kain ihrom dan
bahan batik, tidak diberikan lagi untuk keberangkatan penyelenggaraan ibadah
haji tahun 1442 H / 2021 M.
6. Bimbingan
manasik haji.
Pemerintah
memberikan bimbingan manasik haji kepada jamaah haji regular pada
penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H / 2021 M. Mengenai Buku panduan
manasik haji dan buku do’a dan zikir haji saat ini telah kita terima di Kemenag
Rohul dan siap didistribusikan kepada seluruh jamaah haji yang telah melunasi.
" Jamaah
haji diharapkan dapat menyikapi pembatalan pemberangkatan ini mungkin ada
hikmah dari yang Maha Kuasa. Bahwa Allah maha besar, zat tunggal yang maha
berkuasa dan maha berkehendak terhadap semua kehidupan di langit dan dibumi.
Tidak seorang juapun yang dapat menarik manfaat dan menolak mudarat tanpa
seizinnya, dalam hal ini tidak ada seorangpun sampai saat ini dapat
menghilangkan musibah covid 19, kecuali kalau sudah saat dan dengan
keizinannya" Jelas H. Marthillevi.***(Eel)