0 menit baca 0 %

Hal-Hal Penting Yang Harus Diketahui Jamaah Haji Pasca Pembatalan Keberangkatan Tahun 1441 H / 2020 M

Ringkasan: Rokan Hulu ( Inmas ) - Setelah diumumkan Menteri Agama RI tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan  Ibadah Haji tahun 1441 H / 2020 M tanggal 2 Juni 2020, Ada beberapa hal-hal penting yang harus diketahui Jamaah Haji se Rokan Hulu yang ditunda keberangkatannya pada tahun 14...

Rokan Hulu ( Inmas ) - Setelah diumumkan Menteri Agama RI tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan  Ibadah Haji tahun 1441 H / 2020 M tanggal 2 Juni 2020, Ada beberapa hal-hal penting yang harus diketahui Jamaah Haji se Rokan Hulu yang ditunda keberangkatannya pada tahun 1442 H / 2021 M, demikian disampaikan Kasi PHU Kemenag Rohul  H.Marthillevi Saleh S.Ag,M.Sy setelah mengikuti Rapat secara Virtual dengan Kepala kanwil Kemenag Provinsi Riau dan Kepala Bidang PHU Kanwil serta jajaran PHU Kemenag Kab/Kota se provinsi Riau.

Hal-hal yang harus diketahui Jamaah haji bahwa Keputusan Menteri Agama(KMA) Nomor 494 Tahun 2020 menetapkan pembatalan keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H / 2020 M bagi seluruh Warga Negara Indonesia baik kuota haji Pemerintah dan Kuota visa haji Mujammalah.


1. Status Jamaah Haji

Status Jamaah  yang telah melunasi Biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H / 2020 M menjadi jamaah haji pada tahun 1442 H / 2021 M. Apabila Jemaah haji yang bersangkutan meninggal dunia, nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung dan saudara kandung yang ditunjuk oleh keluarga dan menjadi Jamaah Haji pada penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1442 H / 2021 M.

 

2. Pelunasan Bipih.

Mengenai setoran pelunasan Bipih yang telah dilunasi Jamaah haji akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Nilai dari manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih akan diberikan penuh oleh BPKH  kepada jamaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 1442 H / 2021 M.

Namun Jika Jamaah Haji ingin mengambil dana pelunasan Bipihnya dapat diminta kembali oleh jamaah Haji dengan mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kabupaten Rokan Hulu dengan persyaratan: Bukti setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank BPS, Fotocopy buku tabungan  yang masih aktif atas nama jemaah Haji dan foto kopy KTP dengan menunjukkan aslinya serta Nomor telepon Ybs.

 

3. Dokumen Jamaah Haji.

Dokumen jamaah haji  seperti Paspor, Vaksin meningitis, pas foto dilanjutkan proses scaningnya di Kanwil Kemenag Provinsi Riau. Paspor yang sudah dilakukan scannya akan dikembali ke jamaah Haji ybs melalui Kantor Kemenag Kabupaten Rohul melalui alur pengembalian Paspor yang telah ditetapkan.

Bagi Jamaah yang belum selesai paspornya dilanjutkan penyelesaiannya dan tetap di scanning di Kanwil provinsi setelah itu dikembalikan ke jamaah ybs.

 

4. Kesehatan Jamaah Haji.

Jamaah Haji yang telah mendapatkan Istitho’ah kesehatan haji tahun 1441 H / 2020 M Pemeriksaan kesehatan haji untuk keberangkatan 1442 H / 2021 M akan dilaksanakan kembali sesuai peraturan perundang-undangan dan akan dikeluarkan kembali istitho’ah tahun 2021 M.

 

5. Buku Manasik dan Souvenir Haji.

Bagi jamaah yang telah menerima buku manasik, tidak diberikan lagi untuk keberangkatan tahun 1442 H / 2021 M. Jamaah yang telah menerima  souvenir haji dari  BPS Bipih seperti Mukenah, kain ihrom dan bahan batik, tidak diberikan lagi untuk keberangkatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H / 2021 M.

 

6. Bimbingan manasik haji.

Pemerintah memberikan bimbingan manasik haji kepada jamaah haji regular pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H / 2021 M. Mengenai Buku panduan manasik haji dan buku do’a dan zikir haji saat ini telah kita terima di Kemenag Rohul dan siap didistribusikan kepada seluruh jamaah haji yang telah melunasi.

 

" Jamaah haji diharapkan dapat menyikapi pembatalan pemberangkatan ini mungkin ada hikmah dari yang Maha Kuasa. Bahwa Allah maha besar, zat tunggal yang maha berkuasa dan maha berkehendak terhadap semua kehidupan di langit dan dibumi. Tidak seorang juapun yang dapat menarik manfaat dan menolak mudarat tanpa seizinnya, dalam hal ini tidak ada seorangpun sampai saat ini dapat menghilangkan musibah covid 19, kecuali kalau sudah saat dan dengan keizinannya" Jelas H. Marthillevi.***(Eel)