Kampar (Humas) – Wujudkan 5 Budaya Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia dan Implementasikan Zona Integritas (ZI). Demikian salah satu poin yang disampaikan H Muhammad Hakam MAg selaku Kepala Subbag Tata Usaha dalam acara tausiyah pagi Jum’at (27/03) di Musholla Miftahul ‘Ilmi Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Dalam arahannya Hakam menyampaikan, setiap Pegawai harus tahu dan paham dengan 5 Budaya Kerja Kementerian Agama ini. Sebab, kalau kita tidak tahu dan paham, bagaimana mungkin 5 Budaya Kerja ini bisa berjalan dengan baik. Untuk itu, mari sama-sama kita pahami betul 5 budaya kerja ini.
Lebih lanjut Beliau menambahkan, 5 budaya kerja yang dimaksud antara lain : 1. Integritas (Jujur, keselarasan menata hati) 2. Profesionalitas (Disiplin, Kompeten, tepat waktu dan bisa mengendalikan hawa nafsu) 3. Inovatif (Mempunyai Inovasi) 4.Tanggung Jawab (Bertanggung Jawab pada pekerjaan) dan yang ke 5. Keteladanan (Menjadi Contoh bagi orang lain).
Untuk diketahui, pada tahun ini Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar akan menjadi contoh atau pilot project Implementasi Zona Integritas (ZI) di Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Nomor : 182 Tahun 2015, tanggal 16 maret 2015. Yang mana isi dari surat keputusan tersebut, Kankemenag Kab. Kampar sebagai pilot project untuk satuan kerja yang melaksanakan program Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Prov. Riau, tegas Hakam.
Dalam mewujudkan ZI ini, kita diwajibkan untuk melaksanakan 20 indikator hasil Zona Integritas dan mengimplementasikan 5 budaya kerja Kementerian Agama. 20 indikator tersebut meliputi : penandatangan dokumen fakta integritas, pemenuhan kewajiban LHKPN, pemenuhan akuntabilitas kinerja, pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan, penerapan disiplin PNS, penerapan kode etik khusus, penerapan kebijakan pelayanan public, penerapan whistle blower system tindak pidana korupsi, pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, kegiatan pendidikan/ pembinaan dan promosi anti korupsi, pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP, ungkap Hakam.
Kemudian penerapan kebijakan pembinaan purna tugas, penerapan kebijakan pelaporan transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profile oleh PPATK, rekrutmen secara terbuka, promosi jabatan secara terbuka, mekanisme pengaduan masyarakat, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, pengukuran kinerja individu sesuai dengan ketentuan berlaku dan keterbukaan informasi public, tutupnya. (Ags)/edit vera)