0 menit baca 0 %

Hakam : Setiap Yang Kita Makan, Pastikan Kehalalannya

Ringkasan: Kampar (Humas) – Setiap yang kita makan dan minum, Pastikan kehalalannya. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg dalam acara Bimbingan dan Pembinaan Produk Halal dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab.

Kampar (Humas) – Setiap yang kita makan dan minum, Pastikan kehalalannya. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg dalam acara Bimbingan dan Pembinaan Produk Halal dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar tahun anggaran 2014 hari senin (09/06) di Hotel Bangkinang Baru dengan materi Kebijakan Pemerintah Tentang Produk Halal.

Hakam menjelaskan, seruan untuk memakan dan meminum yang halal ini banyak terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadist, diantaranya  dalam Surat Albaqarah ayat 168 yang maknanya “Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari sebagian apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan adalah musuh yang nyata bagimu”. Dan juga dalam Surat An-Nahl Ayat 114 “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah”, jelasnya.

Lebih lanjut Hakam mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Tentang Labelisasi Halal ini tertuang dalam UU RI No.7 Thn.1996 Tentang Pangan, UU RI Nomor 8 tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen. PP RI No. 69 tahun 1999 Tentang label dan iklan pangan. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 518 Tahun 2001 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal. PP No.69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, khususnya pasal 3 ayat 2, dan pasal 10 serta pasal 11. 

Dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 4 (a) disebutkan bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Pasal ini menunjukkan, bahwa setiap konsumen, termasuk konsumen muslim yang merupakan mayoritas konsumen di Indonesia, berhak untuk mendapatkan barang yang nyaman dikonsumsi olehnya. Salah satu pengertian nyaman bagi konsumen muslim adalah bahwa barang tersebut tidak bertentangan dengan kaidah agamnya, alias halal, tegas Hakam.

Oleh karena itu, pastikan yang kita makan saat ini Sertifikasi halal. Sertifikasi halal ini adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mencantumlan label halal. Yang dimaksud dengan produk halal adalah produk yang memenuhi syariat kehalalan sesuai dengan syariat Islam, yaitu: pertama, Tidak mangandung babi dan bahan yang berasal dari babi. 

Yang Kedua, Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti: bahan-bahan yang berasal  dari organ manusia, darah kotor-kotoran, dan lain sebagainya. Ketiga,Semua bahan yang berasal dari hewan halal yang disembilih menurut tata cara syariat Islam. Keempat, Semua tempat penyimapanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi. Jika pernah digunakan untuk babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu harus dibersihkan dengan tata cara yang diatur dalam syariat Islam. Dan yang kelima, Semua makanan dan minuman yang tidak mengandung khamar, pungkas Hakam. *** (Ags)