Kampar (Inmas) – Dalam rangka menindak lanjuti Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 186 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar mengadakan rapat Zona Integritas, hari rabu (28/11) diruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg, dan dihadiri oleh seluruh Kasi, Penyelenggara dan para Pegawai lainnya.
Dalam rapat tersebut Hakam menghimbau kepada seluruh peserta rapat untuk mempedomani Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 186 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan dan pembangunan Zona Integritas. Karena Kementerian Agama saat ini sebagai tonggak terlaksananya program reformasi birokrasi.
Untuk diketahui, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar ini telah dijadikan sebagai salah satu pilot project Zona Integritas di Provinsi Riau. Oleh karenanya, mari sama-sama kita wujudkan ZI ini, dengan memperhatikan 20 indikator proses ZI menuju WBK dan WBBM yaitu:
1. Penandatangan dokumen pakta integritas;
2. Pemenuhan kewajiban LHKPN;
3. Pemenuhan akuntabilitas kinerja;
4. Pemenuhan kewajiban laporan keuangan;
5. Penerapan kebijakan disiplin PNS;
6. Penerapan kode etik khusus;
7. Penerapan kebijakan pelayanan publik;
8. Penerapan whistle blower system tindak pidana korupsi;
9. Pengendalian gratifikasi;
10. Penanganan benturan kepentingan (conflict of interest);
11. Kegiatan pendidikan/pembinaan dan promosi anti korupsi;
12. Pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP;
13. Kebijakan pembinaan purna tugas;
14. Pelaporan transaksi keuangan yang tidak wajar oleh PPATK;
15. Promosi jabatan secara terbuka;
16. Rekrutmen secara terbuka;
17. Mekanisme pengaduan masyarakat;
18. e-Procurement;
19. Pengukuran kinerja; dan
20. Keterbukaan informasi publik. (Ags/Usm)