Kampar (Humas) – Pastikan apa yang kita makan itu halal dan baik. Hal tersebut yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA diwakili Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg dalam arahannya saat membuka acara bimbingan dan pembinaan produk halal dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar tahun 2015 hari rabu (13/05) di Hotel Bangkinang Baru.
Hakam mengatakan, ada sebuah hadist yang menerangkan tentang makanan yang halal dan diharamkan. Yakni Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata, Saya mendengar Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agamanya dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan, (HR Riwayat Bukhari dan Muslim).
Lebih lanjut Hakam mengatakan, saat ini sering kita mendengar berita-berita baik di televisi maupun media masa tentang makanan-makanan yang mengandung zat pewarna, formalin, borak dan lain sebagainya yang dapat membahayakan kesehatan tubuh kita. Bahkan ada yang terang-terangan membuat makanan yang jelas haramnya seperti memasukkan daging tikus, ular, babi dan lain-lain yang dijual kepada umat muslim.
Oleh karena itu, melalui kegiatan ini, mari sama-sama kita jaga dan kita pastikan makanan yang akan kita makan mulai dari bahan bakunya hingga menjadi makanan yang siap untuk disantap, jelas kehalalannya. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar acara yang kita selenggarakan hari ini bisa membawa manfaat, baik bagi kita maupun masyarakat dilingkungan tempat tinggal kita dengan cara terus mengkompanyekan produk-produk halal.
Sementara itu, Kasi Penyelengara Syari’ah Nurjannah SPdI dalam acara tersebut menyampaikan, bahwasanya kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar nomor 94 tahun 2015 tentang Panitia, Narsumber, Moderator dan Peserta Bimbingan dan Pembinaan Produk Halal dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar tahun Anggaran 2015.
Kegiatan ini berlangsung selama satu hari penuh (Full Day), yang dilaksanakan di Hotel Bangkinang Baru, dengan mendatangkan Narasumber dari Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Kampar dan dari MUI Provinsi Riau. Adapun jumlah peserta pada acara ini sebanyak 35 orang yang terdiri dari 7 orang penyembelih hewan, 7 orang dari pengusaha home industry dan 21 orang dari penyuluh non PNS. (Ags)
(edit:vera)