0 menit baca 0 %

Hakam : Kemenag Kampar Terus Jadi Sorotan di Tingkat Nasional

Ringkasan: Kampar (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar terus menjadi buah bibir atau menjadi perhatian dan sorotan di tingkat Nasional. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg dalam amanatnya saat menjadi Pembina ape...

Kampar (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar terus menjadi buah bibir atau menjadi perhatian dan sorotan di tingkat Nasional. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg dalam amanatnya saat menjadi Pembina apel senin (27/10) di halaman Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Hakam mengatakan, menjadi sorotannya Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar ini karena telah sukses melalui audit-audit baik audit internal maupun eksternal. Dalam audit kinerja yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) pada tahun 2013 yang lalu, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Alhamdulillah meraih prediket terbaik satu di tingkat Nasional.

Peraihan terbaik satu tingkat Nasional ini merupakan hal yang sangat luar biasa. Yang mana Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar yang sama-sama kita cintai ini ternyata bisa bersaing dengan Kemenag Kabupaten/ Kota se Indonesia. Hal ini mebuktikan, bahwasanya Kementerian Agama Kab. Kampar saat ini telah menjadi perhatian bagi seluruh Kantor Kementerian Agama yang berada di seluruh pelosok Indonesia, terang Hakam.

Lebih lanjut Hakam mengatakan, Dengan peraihan Prediket terbaik satu ini, mari senantiasa kita tingkatkan lagi kinerja dan kedisiplinan kita. Karena Disiplin ini merupakan kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar maka akan dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggran disiplin ini meliputi setiap ucapan, tulisan dan perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disipiln PNS.

Oleh karena itu, mari kita saling bekerja sama, sama-sama bekerja, kita tuntaskan seluruh pekerjaan yang telah diamanahkan kepada kita, mengingat hari ini kita telah berada di penghujung tahun 2014, waktu efektif kita dalam bekerja tidak berapa lama lagi (lebih kurang 43 hari lagi), untuk itu siapkan seluruh pelaporan, baik pelaporan keuangan maupun yang lainnya. Hal ini harus kita lakukan, agar pada tahun 2014 ini, kita kembali meraih prediket terbaik di tingkat Nasional, tutup Hakam. *** (Ags)