0 menit baca 0 %

Hakam : Kemenag Kampar Akan Sosialisasikan e-PUPNS

Ringkasan: Kampar (Inmas) – Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015, tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara elektronik (e-PUPNS), dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : SJ/B.II./1/Kp.02.3/4592/2015,...

Kampar (Inmas) – Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015, tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara elektronik (e-PUPNS), dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : SJ/B.II./1/Kp.02.3/4592/2015, tentang pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 pada Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama akan segera mensosialisasikan hal tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg hari Selasa (18/08) dalam apel pagi di ruang terbuka Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Hakam menjelaskan, Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara elektronik ini adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat maupun instansi daerah.

Lebih lanjut Hakam menjelaskan, untuk persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilasksanakan oleh Biro Kepegawaian paling lambat akhir bulan agustus 2015. Pengisian formulir e-PUPNS dilasksanakan sampai dengan akhir bulan November 2015, dan proses verifikasi akan dilasksanakan sampai dengan akhir bulan Desember 2015. Bagi PNS yang tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasional.

Untuk itu, sosialisasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara elektronik ini Insya Allah akan kita laksanakan pada hari rabu besok (19/08) di Aula lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Oleh karena itu, mari kita ikuti sosialisasi e-PUPNS ini dengan sebaik-baiknya, sehingga kita bisa melaksanakan e-PUPNS sesuai dengan aturan yang berlaku, tegas Hakam. (Ags)

 

(edit:vera)