0 menit baca 0 %

Hakam Kembali Sosialisasikan LHKASN di MTsN Lipat Kain

Ringkasan: Kampar (Inmas) – Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg, kembali mensosialisasikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) diMadarsah-Madrasah. Kali ini sosialisasi LHKASN dilaksanakan di MTsN Lipat Kain, Kec.

Kampar (Inmas) – Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg, kembali mensosialisasikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) diMadarsah-Madrasah. Kali ini sosialisasi LHKASN dilaksanakan di MTsN Lipat Kain, Kec. Kampar Kiri pada hari Rabu (09/09). Acara ini dihadiri oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di Kec. Kampar Kiri, baik dari Madrasah maupun dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Dalam acara tersebut Hakam mengatakan, LHKASN ini harus diisi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau Aparatur Sipil Negara, karena LHKASN ini  akan digunakan sebagai bahan pertimbangan promosi PNS/ASN.

Selain digunakan sebagai bahan pertimbangan promosi ASN, laporan ini juga nantinya akan menjadi salah satu unsur penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran No. 1/2015 tentang Pelaksanaan LHKASN, jelas Hakam.

Hakam menjelaskan, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ini, ditujukan untuk mengingatkan kembali kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk mewajibkan pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

LHKASN ini disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah melalui APIP masing-masing instansi. APIP berwenang melakukan klarifikasi, verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah dan melaporkan kepada pimpinan instansi pemerintah, terang Hakam.

Selain harus melaporkan LHKASN kepada APIP, bagi ASN pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa, diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sesuai dengan intruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  Bapak Yuddy Chrisnandi pada acara sosialisasi LHKASN beberapa waktu lalu di Jakarta. Oleh karena itu, mari kita isi LHKASN ini dengan sebaik-baiknya, pungkas Hakam. (Ags)

 

(edit:vera)