Kampar (Inmas) – Setelah sukses meraih prediket terbaik I audit kinerja se- Indonesia Tahun 2013. Tahun ini Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau, dicanangkan sebagai pusat percontohan atau pilot project Zona Integritas (ZI) di Wilayah Prov. Riau. Demikian disampaikan Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI Rabu (18/03) di ruang kerjanya.
Hakam menyampaikan, ditunjuknya Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar menjadi Zona Integritas di Prov. Riau berdasarkan tinjauan langsung dari Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau H Muhammad Saman SSos MSi bersama rombongan pagi tadi. Sementara Bapak Saman menyatakan, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar ini merupakan salah satu kantor terbaik di Prov. Riau bahkan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu pada tahun ini kita masukkan Kantor ini sebagai Pusat Percontohan Zona Integritas untuk wilayah Prov. Riau.
Lebih lanjut Hakam mengatakan, dalam menyukseskan program ZI ini, setidaknya ada 20 item/poin yang akan dilaksanakan. 20 item tersebut meliputi : penandatangan dokumen fakta integritas, pemenuhan kewajiban LHKPN, pemenuhan akuntabilitas kinerja, pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan, penerapan disiplin PNS, penerapan kode etik khusus, penerapan kebijakan pelayanan public, penerapan whistle blower system tindak pidana korupsi, pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, kegiatan pendidikan/ pembinaan dan promosi anti korupsi, pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP.
Kemudian penerapan kebijakan pembinaan purna tugas, penerapan kebijakan pelaporan transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profile oleh PPATK, rekrutmen secara terbuka, promosi jabatan secara terbuka, mekanisme pengaduan masyarakat, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, pengukuran kinerja individu sesuai dengan ketentuan berlaku dan keterbukaan informasi public, jelas Hakam.
20 item ZI ini berdasarkan Permenpan dan RB nomor 60 Tahun 2012 tentang “pedoman pembangunan zona integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM) dilingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda)”, pungkas Hakam. (Ags)
*edit by vr