0 menit baca 0 %

Hakam : Jaga Tri Kerukunan Umat Beragama

Ringkasan: Kampar (Inmas) – Mari kita jaga tri kerukunan umat beragama. Demikian salah satu poin yang dismapaikan Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg, saat menajdi Narasumber pada acara Orientasi Pembinaan Kerukunan Umat Beragama dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab.

Kampar (Inmas) – Mari kita jaga tri kerukunan umat beragama. Demikian salah satu poin yang dismapaikan Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg, saat menajdi Narasumber pada acara Orientasi Pembinaan Kerukunan Umat Beragama dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar tahun 2016, sekaligus menjadi Narasumber, hari senin (29/08), di Hotel Bangkinang Baru.


Hakam mengatakan, kita sangat menyadari fakta kemajemukan Indonesia itu, pemerintah telah mencanangkan konsep Tri Kerukunan Umat Beragama di Indonesia pada era tahun 1970-an. Tri Kerukunan Umat Beragama tersebut ialah kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah.


Tujuan utama dicanangkannya Tri Kerukunan Umat Beragama ini adalah agar masyarakat Indonesia bisa hidup dalam kebersamaan, sekalipun banyak perbedaan. Konsep ini dirumuskan dengan teliti dan bijak agar tidak terjadi pengekangan atau pengurangan hak-hak manusia dalam menjalankan kewajiban dari ajaran-ajaran agama yang diyakininya. Pada gilirannya, dengan terciptanya tri kerukunan itu akan lebih memantapkan stabilitas Nasional dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, ungkap Hakam.

Perbedaan pandangan dalam satu agama bisa melahirkan konflik di dalam tubuh suatu agama itu sendiri. Perbedaan mazhab adalah salah satu perbedaan yang nampak nyata. Kemudian lahir pula perbedaan ormas keagamaan. Walaupun satu aqidah, misalnya Islam-perbedaan sumber penafsiran, penghayatan, kajian, pendekatan terhadap Al-Quran dan AsSunnah terbukti mampu mendisharmoniskan intern umat beragama.


Konsep ukhuwwah islamiyah merupakan salah satu sarana agar tidak terjadi ketegangan intern umat Islam yang meyebabkan peristiwa konflik. Konsep ini mengupayakan berbagai cara agar tidak saling mengklaim kebenaran. Justru menghindarkan permusuhan karena perbedaan mazhab dalam Islam. Semuanya untuk menciptakan kehidupan beragama yang tenteram, rukun, harmonis, dan penuh kebersamaan, jelas Hakam.


Dalam memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama perlu dilakukan suatu upaya-upaya sebagai berikut : pertama, Memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antar umat beragama serta antar umat beragama dengan pemerintah. Kedua, Membangun harmoni sosial dan persatuan nasional dalam bentuk upaya mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai teologi dan implementasi dalam menciptakan kebersamaan dan sikap toleransi. Ketiga, Menciptakan suasana kehidupan beragama yang kondusif yang mendukung pembinaan kerukunan hidup intern dan antar umat beragama, tegas Hakam.


Kemudian yang keempat, Melakukan pendalaman nilai-nilai spiritual yang implementif bagi kemanusiaan yang mengarah kepada nilai-nilai ketuhanan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan nilai sosial kemasyarakatan maupun sosial keagamaan. Kelima, Menempatkan cinta dan kasih dalam kehidupan umat beragama. Dan yang keenam, Menyadari bahwa perbedaan adalah suatu realita dalam kehidupan bermasyarakat, pungkas Hakam. (Ags)