Kampar (Humas) – Dalam melaksanakan seluruh Kegiatan yang ada pada tahun 2014 ini harus terarah, jelas dan tepat sasaran serta mengikuti seluruh aturan yang berlaku. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg saat memimpin Rapat staf dalam rangka mengagendakan kegiatan-kegiatan pada tahun ini hari senin (24/02) di Aula mini Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Hakam mengatakan, dalam membuat suatu kegiatan atau acara hendaknya selalu melihat aturan-aturan yang berlaku. “ jangan bekerja dulu baru lihat atauran, tetapi lihat dulu aturan baru bekerja”. Hal ini harus dilakukan agar dalam melaksanakan kegiatan atau acara nanti bisa berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang kita harapkan.
Lebih lanjut Hakam mengatakan kepada penyusun anggaran untuk mempersiapkan Surat Keputusan (SK). Dalam membuat SK ini hendaknya mencari narasumber-narasumber kunci yang mengerti dengan kegiatan-kegiatan yang diadakan. Hal ini perlu diperhatikan agar acara atau kegiatan yang dilaksanakan nanti bisa diserap dan cerna oleh setiap peserta, sehingga setelah selesai acaranya nanti, para peserta bisa mengaplikasikan ilmu yang didapat ditempat kerja mereka masing-masing.
Dalam rapat tersebut Hakam juga menyampaikan Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Nomor : SJ/B.IV/2/OT.00/296/2014 Tanggal 04 Februari 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilingkungan Kementerian Agama dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Permenpan serta RB Nomor 36 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan standar Pelayanan, Juga Permenpan dan RB Nomor 38 tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit pelayanan Publik serta telah dilaksanakannya Penilaian Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Agama RI oleh Ombudsman RI. (Ags)