Kampar (Humas) – Halalkan setiap rupiah yang kita terima. Hal ini yang disampaikan Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg dalam amanatnya saat menjadi Pembina apel Senin (30/03) di halaman Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Hadir dalam Apel tersebut seluruh Kepala Seksi (Kasi) dan para Pegawai dilingkungan Kankemenag Kab. Kampar.
Hakam menghimbau, menghalalkan setiap rupiah yang kita terima ini adalah dengan cara terus meningkatkan kinerja, tanggung jawab dan kedisiplinan. Apalagi saat ini Kankemenag Kab. Kampar telah ditunjuk untuk menjadi pusat percontohan atau pilot project untuk satuan kerja yang melaksanakan program Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Prov. Riau. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Nomor : 182 Tahun 2015, tanggal 16 maret 2015.
Pada kesempatan itu juga beliau kembali menyampaikan kepada seluruh Pegawai Kankemenag Kampar untuk dapat mewujudkan hal tersebut, suka atau tidak suka, senang atau tidak senang. Menyikapi hal tersebut perlu dilaksanakan 20 indikator hasil Zona Integritas dan mengimplementasikan 5 budaya kerja Kementerian Agama. Adapun 5 budaya kerja Kementerian Agama yang dimaksud antara lain : 1. Integritas (Jujur, keselarasan menata hati) 2. Profesionalitas (Disiplin, Kompeten, tepat waktu dan bisa mengendalikan hawa nafsu) 3. Inovatif (Mempunyai Inovasi) 4.Tanggung Jawab (Bertanggung Jawab pada pekerjaan) dan yang ke 5. Keteladanan (Menjadi Contoh bagi orang lain), pungkas Hakam. (Ags)/edit vera)