0 menit baca 0 %

Hakam : Gunakan Hak Pilih Kita

Ringkasan: Kampar (Humas) – Gunakan hak pilih kita dengan sebaik-baiknya. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA melalui Kepala Subbag Tata Usaha H Muhamamd Hakam MAg hari senin (07/04) di ruang kerjanya. Hakam mengatakan, perlunya kita menggunakan hak pilih kita...

Kampar (Humas) – Gunakan hak pilih kita dengan sebaik-baiknya. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA melalui Kepala Subbag Tata Usaha H Muhamamd Hakam MAg hari senin (07/04) di ruang kerjanya.

Hakam mengatakan, perlunya kita menggunakan hak pilih kita dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini, karena satu suara saja sangat menentukan Negara Indonesia yang sama-sama kita banggakan ini. Oleh karena itu, jangan sampai kita tidak menggunakan hak pilih kita atau Golput. Karena Golput termasuk perbuatan yang diharamkan atau berdosa.

Lebih lanjut Hakam mengatakan, Fatwa diharamkan atau berdosanya kita tidak memilih Pemimpin atau Golput ini, di keluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui pertemuan ulama komisi fatwa se-Indonesia pada tanggal 26 Januari 2009 yang lalu yang diikuti tidak kurang dari 500 ulama dari tingkat propinsi seluruh Indonesia, 250 Ulama yang mewakili beberapa ulama tingkat Kabupaten, ulama dari berbabagai pesantren, Ulama dari perguruan tinggi Islam, ulama dari organisasi Islam dan ulama dari luar negeri sebanyak 250 sebagai peninjau.

Pada saat itu MUI mengeluarkan 17 fatwa dan satu rekomendasi untuk Palestina. Salah satu fatwa berkaitan dengan masalah Pemilu. Mengapa keluar fatwa? Pertama, karena ada orang yang bertanya (mustafti). “Apa hukumnya orang yang tidak memilih dalam pemilihan umum, atau yang lazim disebut Golput?”

 

Rasulullah mengatakan: “Taatlah dan patuhlah, meskipun yang memimpin kamu adalah seorang budak dari Habasyah yang rambutnya kriting (kribo) seperti kismis”. Inilah urgensi dan pentingnya pemimpin dalam agama Islam. karena pemilu adalah perbuatan manusia yang ada hukumnya dalam Islam. Tidak ada perbuatan manusia kecuali pasti ada hukumnya dalam Islam, apakah wajib ataukah sunnah, apakah haram, makruh atau mubah. Jadi tidak ada perbuatan manusia yang lepas dari hukum Islam. Memilih atau tidak memilih, menjadi caleg atau menjadi calon pemimpin, itu perbuatan manusia yang mesti ada hukumnya dalam agama Islam.

 

Dalam hal ini MUI mengamati, bahwa semakin hari ada gejala orang yang tidak mau ikut pemilu semakin banyak, gejala golput pun semakin hari semakin bertambah. Golput itu ada tiga macam; pertama golput karena bingung melihat kontestan pemilu, tetapi kelompok ini ketika diberi penjelasan akan kembali ke jalan yang benar. Kedua, adalah karena kecewa. Inilah adalah barisan sakit hati, jumlahnya sedikit, tetapi walaupun telah diberi tahu dan diterangkan, mereka tetap ngotot menolak pemilu. Ketiga adalah karena alasan ideologis. Dan golput idiologis ini terbagi dua, yang mengusung bendera Islam, dan yang mengusung paham sekuler/liberal. Inilah yang paling berbahaya, ungkap Hakam.

Golput ideologis yang mengusung bendera Islam mengatakan bahwa Indonesia bukan negara Islam, sistem yang dipakai adalah sistem demokrasi sekuler yang diimpor dari Barat, oleh sebab itu menurut mereka, umat Islam Indonesia haram mengikuti pemilu. Kalau gerakan ini berhasil, maka umat Islam yang menjadi mayoritas penduduk negeri ini, akan menjadi minoritas di DPR, di MPR atau juga di Dewan Perwakialan Daerah. Jangan menyalahkan siapa-siapa kalau hal ini terjadi, lalu undang­-undang yang muncul dari DPR akan merugikan umat Islam. Jika hal ini terjadi, Siapa yang salah?. Yang salah adalah diri kita sendiri, karena tidak menggunakan hak pilih kita dengan sebaik-baiknya, jelas Hakam.

Oleh karena itu, melalui momentum Pemilu tahun ini yang tinggal satu hari lagi, mari kita resapi diri, kita fikirkan masa depan bangsa ini, seraya mengajak kelaurga kita, karib kerabat kita untuk pergi ke TPS-TPS dengan memilih Pemimpin- Pemimpin yang kita yang memiliki sifat kejujuran (shiddiq) dapat dipercaya (amaanah), aspiratif (tabliigh) dan memiliki kemampuan manajerial (fathoonah), tegas Hakam.*** (Ags)