Kampar (Inmas) – Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar membuka secara resmi acara sosialisasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara elektronik (e-PUPNS) pada Rabu (19/08) di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Acara tersebut diikuti oleh puluhan Pegawai dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Dalam arahannya Hakam mengucapkan permintaan maaf dari Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, karena seyogianya acara ini akan dibuka oleh beliau, namun karena ada acara lain yang bersamaan, Bapak Kakan Kemenag mempercayakan kepada saya untuk membuka acara ini.
Lebih lanjut Hakam mengatakan, acara ini kita laksanakan untuk menindak lanjuti Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015, tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara elektronik (e-PUPNS), dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : SJ/B.II./1/Kp.02.3/4592/2015, tentang pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 pada Kementerian Agama.
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara elektronik ini merupakan proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat maupun instansi daerah, terang Hakam.
Untuk Pengisian formulir e-PUPNS akan dilaksanakan sampai dengan akhir bulan November 2015, dan proses verifikasi akan dilasksanakan sampai dengan akhir bulan desember 2015. Bagi PNS yang tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasional. Oleh karena itu, sesibuk apapun kita, mari kita sempatkan diri untuk mengikuti sosialisasi e-PUPNS ini dengan sebaik-baiknya, sehingga sosialisasi e-PUPNS bisa berjalan dengan lancar, aman dan kodusif serta bisa kita laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, tegas Hakam. (Ags)
(edit:vera)