Kampar (Inmas) – Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Muhammad Hakam MAg, didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, memberikan materi manasik haji dihadapan seluruh Jema’ah Calon Haji Kecamanat Kampar, hari selasa (23/05) di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kampar. Hadir dalam acara tersebut Kepala KUA Kec. Kampar Mahyuddin MSy, dan seluruh JCH Kec. Kampar.
Dalam manasik haji Kecamatan tersebut Hakam mengajak seluruh JCH terutama JCH Kec. Kampar untuk terus membersihkan hati dan menjauhi prasangka-prasangka buruk. Mengingat ibadah haji ini adalah ibadah yang suci dan ibadah yang sangat dirindukan oleh setiap muslim, walupun bagi yang sudah menunaikan ibadah haji berkali-kali. Untuk itu, pergunakanlah kesempatan emas ini dengan sebaik-baiknya, dan anggaplah ibadah haji ini adalah ibadah yang terakhir buat kita.
Dalam menunaikan ibadah haji ini ada rukun haji, ada wajib haji, ada hal-hal yang di sunnahkan dan ada pula hal-hal yang dilarang saat menunaikan ibadah haji. Ilmu dalam menunaikan ibadah haji ini ada pada manasik haji. Oleh karena itu, ikutilah manasik haji ini dengan sebaik-baiknya. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar ibadah haji yang kita laksanakan nanti, adalah ibadah haji yang berkualitas dan meraih haji yang mabrur dan mabrurah, papar Hakam.
Lebih lanjut Hakam mengatakan, dalam penyelenggaraan ibadah haji ini setidaknya ada delapan Kementerian yang terlibat, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pertahanan (TNI dan Polri). Jadi, jika ada permasalahan apakah itu masalah kesehatan JCH, Visa JCH atau yang lainnya, jangan hanya disalahkan Kementerian Agama saja.
Pada kesempatan tersebut Hakam juga memaparkan tentang kebijakan-kebijakan Pemerintah yang memenuhi tiga unsur yakni pembinaan, pelayanan dan perlindungan. Ketiga unsur inilah yang nantinya akan didapatkan oleh setiap jema’ah selama menunaikan ibadah haji, pungkas Hakam. (Ags/Usm)