Kampar (Humas) – Batas Pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) Reguler tahun 1435 H / 2014 M Jema’ah Calon Haji (JCH) Kab. Kampar hingga porsi 0400054017. Demikian disampaikan Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah SAg hari kamis (12/06) di ruang kerjanya.
Hakam mengatakan, untuk tahun ini JCH Kab. Kampar yang akan berangkat ketanah suci Insya Allah sebanyak 526 orang. Yang mana pembayaran pelunasan BPIH ini untuk tahap 1 dimulai setiap hari kerja pada tanggal 11 juni sampai dengan 9 juli 2014 pukul 10.00 s/d 16.00 WIB.
Masa perpanjangan mulai tanggal 14 S/d 17 juli 2014, dan pengisian kuota Nasional tanggal 21 s/d 24 juli 2014. Hal ini berdasarkan Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Nomor : Kw. 04.4/1/Hj.03/207/2014 tanggal 11 juni 2014. Sedangkan Untuk foto Jema’ah Calon Haji yang berangkat tahun ini, dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 21 juni 2014 di Kantor Imigrasi Pekanbaru, terang Hakam.
Lebih lanjut Hakam mengatakan, Adapun Besaran BPIH untuk Embarkasi Batam (termasuk Provinsi Riau) tahun ini sebesar USD 3.043,9. Dalam proses pelunasan BPIH ini berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 49 tahun 2014, Kepututusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor : D/358/2014 dan Surat Direktur Pegelolaan Dana Haji Nomor: Dj.VII.IV/1/KU.00/2506/2014 tanggal 09 juni 2014.
Oleh Karena itu, Kepada seluruh Jema'ah Calon Haji yang belum melunasi BPIH ini, kiranya bisa melunasinya hingga batas yang telah ditentukan. hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar dalam perjalanan Haji kita nanti, bisa berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, tutupnya. *** (Ags)