Kampar (Humas) – Menindak lanjuti Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Nomor : SJ/B.IV/2/OT.00/296/2014 Tanggal 04 Februari 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilingkungan Kementerian Agama dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Permenpan serta RB Nomor 36 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan standar Pelayanan, Juga Permenpan dan RB Nomor 38 tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit pelayanan Publik serta telah dilaksanakannya Penilaian Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Agama RI oleh Ombudsman RI, Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg mengadakan rapat staf pada hari senin (24/02) di Aula Mini Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Dalam acara tersebut Hakam mengatakan kepada seluruh peserta rapat untuk memperhatikan dan melakukan perbaikan-perbaikan pada unit-unit pelayanan terhadap 30 variabel. hal ini dilaksanakan dalam upaya peningkatan pelayanan publik dilingkungan Kementerian Agama khususnya dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Lebih lanjut Hakam mengatakan, 30 Variabel yang dimaksud tersebut meliputi : 1. Persyaratan Pelayanan, 2. Jangka Waktu Penyelesaian, 3. Biaya/ tarif pelayanan, 4. Apakah Petugas Penyelenggara Layanan Public memiliki prosedur pelayanan?, 5. Alur pelayanan, 6. Ruang tunggu, 7. Pendingin ruangan/ AC, 8. Tempat duduk, 9. Ketersediaan jenis layanan public (dalam bentuk booklet, leaflet, poster, dll), 10. Sarana antrian (loket), 11. Toilet.WC, 12. Maklumat pelayanan, 13. System informasi standar pelayanan, 14. Sikap dan perilkau Pegawai dalam memeberikan pelayanan, 15. Apakah Unit layanan tersebut mempunyai unit khusus pengelolaan pengaduan?,
30 Variabel yang ke 16. Kotak saran dan pengaduan, 17. Pejabat pengelola pengaduan, Loket Pengaduan/ ruangan pengaduan, 18. Loket pengaduan/ruangan pengaduan, 19. Informasi nomor telpon pengaduan, 20. Informasi email pengaduan, 21. Informasi prosedur pengaduan, 22. Informasi pengelolaan pengaduan yang dipajang di ruang pengelola pengaduan dan atau dirunag pelayanan, 23. Ruang khusus Ibu menyusui/hamil/manula, 24. Aksebilitas pengguna layanan berkebutuhan khusus, 25. Visi Misi, 26, Motto, 27. Memiliki sertifikat ISO 900:2008 dalam menyelenggarakan pelayanan public, 28. Apakah petugas penyelenggara layanan menggunakan pakaian Searagam?, 29. Apakah petugas penyelengara layanan menggunakan ID Card? Dan 30. Unit Pelayanan Terpadu, jelas Hakam. (Ags)