Riau (humas) - Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) resmi mengumumkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 tidak dilaksanakan. Artinya seluruh calon jamaah haji Indonesia termasuk calon jemaah Provinsi Riau batal berhaji ke Tanah Suci tahun ini.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA calon jamaah haji tahun 2020 yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), namun batal berangkat otomatis dialihkan menjadi calon jamaah haji tahun 2021.
Menindaklanjuti konferensi pers yang digelar Kemenag RI di Jakarta, menurut Mahyudin Bipih yang sudah dilunasi calon jamaah haji akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nilai manfaat dari pengelolaan dana Bipih tersebut nantinya akan disalurkan kepada masing-masing calon jamaah yang sudah melunasi. Paling lambat tiga puluh hari sebelum pemberangkatan kloter pertama jamaah haji Tahun 1442 H/ 2021, lanjutnya.
"Tapi setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh calon jamaah haji," kata Mahyudin, Selasa (2/6/2020) melalui via selluler.
Bersamaan dengan keputusan pemerintah tersebut, Mahyudin meminta calon jamaah haji Riau yang batal berangkat tahun ini untuk bisa bersabar, memahami dan berlapang dada menerima kebijakan pemerintah tersebut.
Pihaknya menyebut akan segera mensosialisasikan ke jamaah terkait pembatalan ini sekaligus tindak lanjut dari pembatalan.
"Sabar dan persiapkan diri untuk keberangkatan tahun depan 1442 H", pintanya.
Pada prinsipnya Ia mengaku sepakat keputusan tersebut diambil pemerintah, karena ingin mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai hingga saat ini.
“Dalam telekonferensi Menag menyampaikan bahwa akan ada resiko amat besar menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah jika jamaah haji dipaksakan berangkat. Jadi keputusan tersebut diambil untuk mengutamakan keselamatan jemaah," tukas Mahyudin.
Sementara itu terpisah, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Riau Darwison mengatakan, sebanyak 5047 orang itu berasal dari 12 kabupaten kota yang ada di Riau. Hampir seluruh jemaah itu telah melunasi pembayaran biaya hajinya.
“Pada pembayaran tahap satu sudah lebih dari 91 persen calon jemaah yang melunasi biaya hajinya, dan pada pelunasan tahap dua sudah mencapai 42 persen yang melakukan pelunasan," ujarnya kepada humas pada hari yang sama, Selasa (2/5/2020).
Ia menilai efek pembatalan itu, tidak akan merugikan para jemaah. Mereka diundur berangkat selama satu tahun 2021 dan akan mengakibatkan semua jadwal pemberangkatan akan bergeser satu tahun.
Tak lupa Ia mengingatkan, kepada para jemaah bahwa keputusan saat ini merupakan paling tepat demi keselamatan dan kemaslahatan umat, walaupun itu pahit untuk dilakukan.
Ditambahkan Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kanwil Kemenag Provinsi Riau Elwizar karena keputusan tersebut, sebanyak 5047 calon jamaah Riau yang batal berhaji tahun ini.
Menurutnya, jumlah tersebut merupakan jumlah maksimal kuota calon jamaah haji Riau Tahun 2020 sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441H/2020M.(vera)