0 menit baca 0 %

Haji 2020 Dibatalkan, Ini Imbauan Ka Kankemenag Terhadap 457 Jemaah Haji Rokan Hulu

Ringkasan: Rokan Hulu ( Inmas ) - Kementrian Agama Republik Indonesia (RI) secara resmi mengumumkan penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020M tidak dilaksanakan. Maka seluruh calon jamaah haji Indonesia termasuk calon jemaah Provinsi Riau khususnya Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 457 Jamaah batal berhaji ke Tanah...

Rokan Hulu ( Inmas ) - Kementrian Agama Republik Indonesia (RI) secara resmi mengumumkan penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020M tidak dilaksanakan. Maka seluruh calon jamaah haji Indonesia termasuk calon jemaah Provinsi Riau khususnya Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 457 Jamaah batal berhaji ke Tanah Suci pada tahun ini.

Menanggapi hal tersebut, Kakankemenag Rokan Hulu, Drs. H. Syahrudin, M, Sy saat dikonfirmasi Rabu Pagi, ( 03/06 ) di Ruang kerjanya mengatakan bahwa Jamaah yang tertunda pemberangkatan pada tahun ini di karenakan Covid-19 akan diprioritaskan pemberangkatannya pada tahun 2021 mendatang. Beliau menghimbau agar seluruh jamaah bisa mengambil hikmah dibalik pembatalan haji ini, terutama terhadap kesehatan karena dampak dari Covid – 19 yang bukan saja melanda indonesia tapi hampir seluruh Indonesia termasuk Arab Saudi.

H. Syahrudin berharap seluruh Jemaah haji Rokan Hulu yang tertunda keberangkatannya pada tahun ini agar tetap berdoa semoga diberikan umur panjang sehingga bisa berangkat pada tahun mendatang. Disamping itu, Kasi PHU Kemenag Rokan Hulu H.

Marthillevi Saleh, S.Ag, M.Sy berharap agar seluruh jamaah haji asal Kabupaten Rokan Hulu bersama – sama menghormati Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

“ Dalam ajaran agama Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari Maqosid Syari’ah sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan pembatalan keberangkatan ini. Situasi pandemic corona ini menyebabkan persiapan pelaksanaan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jemaah haji terganggu sehingga terkendala untuk menunaikan ibadah haji secara aman, nyaman, tertib dan sesuai dengan ketentuan syari’at” Jelas H. Marthillevi.***(Eel)