Siak (Kemenag) - Senin, (24/11/2025). Dalam upaya merawat kerukunan umat beragama serta memastikan tertib administrasi di tengah masyarakat, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Siak, Dr. H. Erizon Efendi, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pendirian rumah ibadah. Penegasan ini disampaikan Erizon Efendi saat hadir dalam Rapat Audiensi Rumah Ibadah yang ditaja oleh Lurah Sungai Mempura di Kantor Lurah Sungai Mempura.
Pertemuan audiensi terkait bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah yang digunakan oleh masyarakat bukan tempatan ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, mulai dari Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Siak, Sekretaris Camat (Sekcam) yang mewakili Camat Mempura, Lurah Sungai Mempura, hingga jajaran keamanan dari Kapolsek Mempura dan Babinsa. Turut hadir pula unsur perangkat kampung serta tokoh masyarakat dan umat lintas agama yang menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Dalam pengarahannya, Dr. H. Erizon Efendi menyoroti prosedur birokrasi yang harus dipahami oleh masyarakat. Ia menjelaskan secara gamblang mengenai posisi Kemenag dalam alur perizinan. Menurutnya, tugas Kemenag adalah mengeluarkan rekomendasi setelah FKUB mengeluarkan rekomendasi.
Erizon menegaskan komitmennya bahwa tidak ada alasan bagi pihak Kemenag untuk menahan atau tidak mengeluarkan rekomendasi apabila rekomendasi dari FKUB telah resmi diterbitkan tentunya jika berkesesuaian dengan regulasi yang menjadi pedoman Kementerian Agama. Sinergi ini dinilai krusial untuk menjamin kepastian layanan bagi umat.
Lebih jauh, Erizon mengingatkan bahwa pembangunan rumah ibadah tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan harus merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Regulasi ini dibentuk sebagai pedoman untuk menjaga keharmonisan dan mencegah konflik sosial di kemudian hari.
Secara rinci, Erizon memaparkan bahwa aturan tersebut menetapkan syarat pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan sungguh-sungguh. Syarat administratif yang wajib dipenuhi meliputi adanya daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah minimal 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, serta dukungan dari warga sekitar paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Selain itu, pendirian tersebut juga mutlak membutuhkan rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota dan FKUB setempat.
Audiensi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi antara pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama dan umat beragama di Sungai Mempura, sehingga setiap proses pendirian rumah ibadah kedepannya dapat berjalan sesuai koridor hukum demi terciptanya Siak yang rukun dan damai. Dalam kegiatan ini, kehadiran Kepala Kantor Kemenag Siak didampingi oleh Staf Ortala dan Kerukunan Umat Beragama (KUB), Salmiwati. (Hd)