Dumai (Inmas) – Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel, serta berorientansi pada hasil, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Zulkifli dalam rapat, yang dihadiri oleh perwakilan seksi-seksi Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, menjelaskan perjanjian kinerja (Perkin) merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudnya komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang , sumber daya yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan , tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian, terget kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya. Terang H. Zulkifli pada peserta rapat diruang kerjanya, Selasa (27/08/2019). (Arief)